• Senin, 22 Desember 2025

Minus Riza Chalid, JPU Segera Seret 8 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke Pengadilan

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 17:03 WIB
Penyerahan 2 dari 8 tersangka korupsi minyak mentah kepada JPU Kejari Jakpus untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kejagung)
Penyerahan 2 dari 8 tersangka korupsi minyak mentah kepada JPU Kejari Jakpus untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (KONTEKS.CO.ID/Dok Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) segera menyeret 8 tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 5 November 2025, menyampaikan, saat ini JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan.

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan," ujar Anang.

Baca Juga: IAW Minta Kejagung Periksa Atya Irdita Sardadi, Istri Kerry Adrianto Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

Anang menjelaskan, Tim JPU menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan 8 orang tersangka dan barang buktinya (tahap II).

Mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 20182023.

JPU menerima pelimpahan 8 orang tersangka tersebut dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Dkk, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Tim Penyidik Pidsus menyerahkan kedelapan tersangka kepada JPU di Kejari Jakpus pada hari ini. Delapan orang tersangkanya, yakni:

1. Direktur Gas Petochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara (AS).

2. VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020, Dwi Sudarsono (DS).

3. Mantan VP Integrated Supply‎ Chain, Hasto Wibowo (HW).

4. SVP Integrated Supply Chain 2017–2018, Toto Nugroho (TN).

5. Business Development Manager PT Mahameru Kencan Abadi, Indra Putra (IP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X