KONTEKS.CO.ID – Mantan Intelijen Negara, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) masih setengah hati membongkar korupsi jumbo minyak mentah Pertamina.
Sri Radjasa dilansir dari siniar Forum Keadilan Tv pada Selasa, 28 Oktober 2025, menilai demikian karena belum memeriksa para big boss perusahaan yang diuntungkan dari pembelian BBM super murah Pertamina.
Salah satu perusahaan besar yang diuntungkan, yakni Adaro. Menurutnya, itu jelas-jelas Dirut Pertamina Patra Niaga, Rivan Siahaan dkk untungkan Adaro dan sejumlah perusahaan besar lainnya.
"Memperkaya perusahaan-perusahaan, termasuk Adaro di mana di situ ada Boy Thohir, iya [kakaknya Erick Thohir]," katanya.
Menurut dia, belum dipanggilnya Boy Thohir adalah satu ironi. Pasalnya, Rivan dkk sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Sementara Boy Thohir diperiksa saja belum.
"Pemilik Adaro, Boy Thohir tidak sedikit pun dipanggil atau diperiksa," ucapnya.
Sri Radjasa lebih jauh menyampaikan, Erick Thohir juga patut diduga memberikan kesempatan perusahaan kakaknya diuntungkan. Pasalnya, saat kasus itu terjadi dia menjabat menteri BUMN.
"Erick sebagai menteri BUMN dia juga memperkaya keluarganya kan berarti. Nah, ini juga tidak tersentuh oleh hukum," ucapnya.
Menurut Sri Radjasa, hal-hal seperti ini yang membuat marah Presiden Prabowo karena Kejagung belum menyentuh ini korupsinya.
Terlebih, Prabowo sangat mendukung Kejagung untuk membongkar kasus-kasus korupsi jumbo hingga ke akar-akarnya.
Salah satu dukungan tersebut, kata dia, memerintahkan panglima TNI untuk menjaga para jaksa dan kantornya.
Prabowo sangat paham bahwa untuk membongkar kasus-kasus besar, seperti korupsi minyak mentah Pertamina dan BBM oplosan, risikonya juga sebanding.
"Itu tidak sedikit ya teror yang terjadi kepada pihak Kejaksaan Agung," ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, ada upaya-upaya untuk mengkriminalisasi pihak Kejaksaan Agung dengan menggunakan institusi hukum yang lain.
Menurut dia, keberadaan TNI yang tidak mencampuri urusan hukum tersebut tapi paling tidak mengamankan fisik jaksa dan instansinya.
Baca Juga: Sedot Solar Subsidi, Pengamat Tegaskan Negara Bisa Tagih Selisih Harga ke Vale, Adaro, dan PAMA
"Itu memberi semacam rasa aman buat para jaksa untuk melakukan tugasnya, walaupun belum maksimal," katanya.
Adapun perusahaan yang menerima keuntungan dari praktik penjualan solar di bawah harga pokok, yakni:
- PT Pamapersada Nusantara (PAMA) — Rp958,38 miliar (anak usaha Astra Group/PT United Tractors Tbk)
- PT Berau Coal — Rp449,10 miliar (bagian dari Sinar Mas Group, dipimpin Fuganto Widjaja)
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) — Rp264,14 miliar (anak usaha BUMA International/Delta Dunia Makmur - DOID)
- PT Merah Putih Petroleum — Rp256,23 miliar (dimiliki PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah)
- PT Adaro Indonesia — Rp168,51 miliar (anak usaha Adaro Energy Indonesia milik Boy Thohir)
- PT Ganda Alam Makmur — Rp127,99 miliar (bagian dari Titan Group)
- Grup Indo Tambangraya Megah (ITM) — Rp85,80 miliar (melalui 5 anak usaha; dimiliki Banpu Group, Thailand)
- PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar (anak usaha Adaro Logistics)
- PT Vale Indonesia Tbk — Rp62,14 miliar (anak usaha Vale SA, Brasil)
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk — Rp42,51 miliar (dikuasai Heidelberg Materials AG, Jerman)
- PT Purnusa Eka Persada/PT Arara Abadi — Rp32,11 miliar (unit usaha Sinar Mas Group/APP Forestry)
- PT Aneka Tambang (Antam) Tbk — Rp16,79 miliar (BUMN anggota MIND ID)
- PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) — Rp14,05 miliar (patungan antara H. Robert Nitiyudo W. dari Indotan Group dan Antam).***
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Direktur Adaro soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Harus Bongkar Keterlibatan Adaro, Antam, Pama, dan Perusahaan Lainnya Terkait Solar Haram
MAKI Desak Kejagung Segera Usut Antam, PAMA, Adaro, Vale, dan 9 Perusahaan Penikmat Solar Haram Pertamina
Skandal Korupsi BBM: Nama Vale, Adaro hingga PAMA Terseret, Pengamat Sebut Negara Bisa Tagih Selisih Harga
KOSMAK Tantang Kejagung Sita Aset 13 Perusahaan Terkait Skandal Solar Murah: Adaro, PAMA hingga Antam