• Minggu, 21 Desember 2025

MAKI Praperadilankan KPK Terkait Kasus Korupsi di SKK Migas dan Petral, Pertanyakan Widodo Ratanachaitong Belum Jadi Tersangka

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 22:55 WIB
Widodo Ratanachaitong yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi di SKK Migas. (Foto: internet)
Widodo Ratanachaitong yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi di SKK Migas. (Foto: internet)

KONTEKS.CO.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mangkraknya penanganan kasus korupsi di SKK Migas dan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Rencananya, sidang gugatan praperadilan terhadap KPK berlangsung mulai Selasa, 18 Maret 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Widodo Ratanachaitong, pemilik TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd dan Kernel Oil Pte Ltd, adalah menjadi aktor intelektual suap dan kolusi di sektor migas.

Baca Juga: Terbukti Cabuli Tiga Anak, Mantan Kapolres Ngada Dipecat Tidak Hormat

Oleh sebab itu, ia meminta KPK harus bertindak tegas dalam menuntaskan kasus ini.

"Widodo bukan nama baru dalam skandal migas. Dia sudah disebut dalam kasus suap SKK Migas, tetapi sampai sekarang belum pernah dijadikan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan KPK?" kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Salah satu gugatan MAKI berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Pada 13 Agustus 2013, Rudi tertangkap tangan menerima suap USD900 ribu dan SGD200 ribu dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), yang diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi pada April 2014.

Baca Juga: Cara Menggunakan QRIS Tap untuk Pembayaran Digital

Namun hingga kini Widodo Ratanachaitong, pemilik Kernel Oil, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal namanya jelas disebut sebagai pelaku utama dalam surat dakwaan dan pertimbangan putusan hakim terhadap Rudi Rubiandini.

"Kami mendesak KPK segera menetapkan Widodo sebagai tersangka. Jangan sampai pelaku utama pemberi suap dibiarkan bebas sementara penerima suap sudah dihukum bertahun-tahun," tegas Boyamin.

Selain kasus di SKK Migas, Widodo juga diduga menjalankan skema korupsi melalui TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd, sebuah perusahaan yang secara formal dimiliki oleh Ivan Handojo. Tetapi sebenarnya dikendalikan oleh Widodo Ratanachaitong.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Pabrik Emas Freeport di Gresik: Kita Bakal Jual Produk Jadi

TIS Petroleum dan Dugaan Kolusi di Sektor Migas

TIS Petroleum diduga menyuap pejabat di sebuah perusahaan daerah di Riau agar mendapatkan hak eksklusif atas minyak mentah di Minas tanpa melalui tender terbuka.

Pada 2024, TIS memperoleh minyak mentah Minas dari BSP meskipun perusahaan ini gagal memenuhi kewajibannya, seperti menerbitkan letter of credit (L/C) untuk pembayaran kargo November dan Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jimmy Radjah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X