• Senin, 22 Desember 2025

Terbukti Cabuli Tiga Anak, Mantan Kapolres Ngada Dipecat Tidak Hormat

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 22:47 WIB
Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada NTT, Fajar Widyadharma saat konferensi pers Divisi Humas Polri.   (Dok. Polri RI)
Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada NTT, Fajar Widyadharma saat konferensi pers Divisi Humas Polri. (Dok. Polri RI)


KONTEKS.CO.ID - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja divonis hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang oleh Komisi Etik Propam Polri pada Senin, 17 Maret 2025.

Fajar Widyadharma dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak serta penggunaan narkotika. Karena itu, dia diputus bersalah dan melakukan perbuatan tercela.

“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Warga RI Terancam! Data Pribadi Sering Bocor, Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Sebelumnya, Fajar Widyadharma menjalani pemeriksaan oleh Komisi Etik Propam Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Ditambahkan Brigjen Trunoyudo, berdasarkan pemeriksaan Fajar diketahui melakukan sejumlah perbuatan tercela selama masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Perbuatan tersebut antaranya, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, mengkonsumsi narkoba, serta merekam, dan memposting video kekerasan seksual.

Baca Juga: Perintah Prabowo, CPNS Paling Lama Diangkat Juni 2025

Fajar Widyadharma menyatakan banding atas putusan etik yang dijatuhkan padanya. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Penyelidikan oleh Polri dan Polda NTT, Fajar dianggap melakukan pelanggaran dalam kategori berat.

Fajar Widyadharma Lukman terbukti telah mencabuli empat orang korban. Tiga dari korban adalah anak di bawah umur.

Fajar juga membuat konten lalu dikirim ke situs dewasa di luar negeri dengan melibatkan tiga anak di bawah umur. Ini diketahui setelah ada laporan dari pihak keamanan di Australia.

Baca Juga: Ramai Isu Aturan Tilang Kendaraan 2025, STNK Mati 2 Tahun Benarkah Langsung Disita?

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X