KONTEKS.CO.ID - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja divonis hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang oleh Komisi Etik Propam Polri pada Senin, 17 Maret 2025.
Fajar Widyadharma dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak serta penggunaan narkotika. Karena itu, dia diputus bersalah dan melakukan perbuatan tercela.
“Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Baca Juga: Warga RI Terancam! Data Pribadi Sering Bocor, Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
Sebelumnya, Fajar Widyadharma menjalani pemeriksaan oleh Komisi Etik Propam Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Ditambahkan Brigjen Trunoyudo, berdasarkan pemeriksaan Fajar diketahui melakukan sejumlah perbuatan tercela selama masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Perbuatan tersebut antaranya, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, mengkonsumsi narkoba, serta merekam, dan memposting video kekerasan seksual.
Baca Juga: Perintah Prabowo, CPNS Paling Lama Diangkat Juni 2025
Fajar Widyadharma menyatakan banding atas putusan etik yang dijatuhkan padanya. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Penyelidikan oleh Polri dan Polda NTT, Fajar dianggap melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Fajar Widyadharma Lukman terbukti telah mencabuli empat orang korban. Tiga dari korban adalah anak di bawah umur.
Fajar juga membuat konten lalu dikirim ke situs dewasa di luar negeri dengan melibatkan tiga anak di bawah umur. Ini diketahui setelah ada laporan dari pihak keamanan di Australia.
Baca Juga: Ramai Isu Aturan Tilang Kendaraan 2025, STNK Mati 2 Tahun Benarkah Langsung Disita?
Artikel Terkait
Asusila dan Narkoba, Propam Polri Bekuk Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Kapolres Ngada Kepergok Bikin Konten Libatkan Anak di Bawah Umur dan Kirim ke Situs Dewasa, Dilaporkan Australia ke Pemerintah RI
KPAI: Perbuatan Kapolres Ngada Bikin Konten Pelecehan Seksual Bentuk Baru TPPO
Kompolnas Awasi Ketat Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Pelototi Konstruksi Perkara AKBP Fajar
Warga RI Terancam! Data Pribadi Sering Bocor, Lembaga Pengawas Belum Terbentuk