• Senin, 22 Desember 2025

Ramai Isu Aturan Tilang Kendaraan 2025, STNK Mati 2 Tahun Benarkah Langsung Disita?

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 18:53 WIB
HOAKS aturan tilang kendaraan, STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita (foto: google)
HOAKS aturan tilang kendaraan, STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita (foto: google)

KONTEKS.CO.ID - Belakangan ini, media sosial ramai dengan klaim adanya aturan baru terkait tilang kendaraan yang akan berlaku mulai April 2025.

Narasi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, yang terkena tilang akan langsung disita oleh petugas.

Namun, apakah informasi ini benar?

Baca Juga: 7 Fakta Drama Korea When Life Gives You Tangerines yang Sedang Viral di Netflix

Klarifikasi Korlantas Polri: Hoaks!

Menurut laporan dari Kumparan, Korlantas Polri telah mengonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Hingga saat ini, belum ada aturan baru terkait tilang kendaraan yang mengatur penyitaan langsung kendaraan bermotor bagi pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Revisi UU TNI dan Isu Kembalinya Dwifungsi ABRI

Korlantas Polri menegaskan bahwa sistem tilang yang berlaku masih akan mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Aturan Penyitaan Kendaraan Bermotor yang Sebenarnya

Penyitaan kendaraan bermotor sebenarnya telah diatur dalam peraturan yang telah lama berlaku, yaitu:

1. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

- Pasal 260 ayat (1) huruf (a) menyebutkan bahwa petugas dapat menyita kendaraan bermotor jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau kendaraan tersebut merupakan alat atau hasil kejahatan.

Baca Juga: THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Cek Besarannya di Sini!

2. UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 huruf (b) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (6) huruf (a)

- Kendaraan bermotor dapat disita apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sudah mati lebih dari 2 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X