KONTEKS.CO.ID - Belakangan ini, media sosial ramai dengan klaim adanya aturan baru terkait tilang kendaraan yang akan berlaku mulai April 2025.
Narasi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, yang terkena tilang akan langsung disita oleh petugas.
Namun, apakah informasi ini benar?
Baca Juga: 7 Fakta Drama Korea When Life Gives You Tangerines yang Sedang Viral di Netflix
Klarifikasi Korlantas Polri: Hoaks!
Menurut laporan dari Kumparan, Korlantas Polri telah mengonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Hingga saat ini, belum ada aturan baru terkait tilang kendaraan yang mengatur penyitaan langsung kendaraan bermotor bagi pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Revisi UU TNI dan Isu Kembalinya Dwifungsi ABRI
Korlantas Polri menegaskan bahwa sistem tilang yang berlaku masih akan mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Aturan Penyitaan Kendaraan Bermotor yang Sebenarnya
Penyitaan kendaraan bermotor sebenarnya telah diatur dalam peraturan yang telah lama berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 260 ayat (1) huruf (a) menyebutkan bahwa petugas dapat menyita kendaraan bermotor jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau kendaraan tersebut merupakan alat atau hasil kejahatan.
Baca Juga: THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Cek Besarannya di Sini!
2. UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 huruf (b) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (6) huruf (a)
- Kendaraan bermotor dapat disita apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sudah mati lebih dari 2 tahun.
Artikel Terkait
Dualisme Kepengurusan Yayasan WR Supratman, Ada yang Minta Royalti Lagu 'Indonesia Raya'
KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Dasco: Lapor Saja ke Penegak Hukum
Deddy Corbuzier soal RUU TNI: Yang Ganggu Rapat Kemarin itu llegal, Anarkis, dan Sangat Provokatif
Agency Iklan BJB Diduga Terafiliasi ke Ridwan Kamil, Pengamat: KPK Jangan Ragu Tetapkan RK Tersangka
Menteri Maman Sebut Pengusaha UMKM Simbol Optimisme