KONTEKS.CO.ID – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menurut situs Kantor Staf Presiden, THR untuk pensiunan PNS akan dicairkan bersamaan dengan pembayaran THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum, Waktu Pembayaran, dan Keutamaannya bagi Umat Islam
Pencairan dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
“THR dan gaji ke-14 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah. Termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo, Selasa 11 Maret 2025.
Besaran THR Pensiunan Sesuai Golongan
Presiden Prabowo menegaskan bahwa para pensiunan akan menerima THR dengan jumlah yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka.
Baca Juga: Agency Iklan BJB Diduga Terafiliasi ke Ridwan Kamil, Pengamat: KPK Jangan Ragu Tetapkan RK Tersangka
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian besaran THR bagi pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Pensiunan Golongan I
- Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Pensiunan Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- Golongan IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- Golongan IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Baca Juga: KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Dasco: Lapor Saja ke Penegak Hukum
Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Pensiunan Golongan IV
Artikel Terkait
Ini Kriteria Mitra Pengemudi Grab yang Bakal Dapat THR, Driver Wajib Simak
Ini Kata Manajemen Soal Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri
PP No 11 Tahun 2025 Diteken, Prabowo Pastikan THR ASN, TNI, Polri Cair di Tanggal Berikut Ini: Ada 9,4 Juta Penerima
Ini Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Tetap Sesuai Kemampuan Perusahaan
3 Tips Bijak Mengelola THR, Anti-Boros dan Boncos di Akhir Bulan