• Senin, 22 Desember 2025

Zakat Fitrah: Hukum, Waktu Pembayaran, dan Keutamaannya bagi Umat Islam

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 16:30 WIB
Kapan membayar zakat fitrah?  (Foto:Twitter)
Kapan membayar zakat fitrah? (Foto:Twitter)

KONTEKS.CO.ID - Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib bagi setiap muslim yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan. Lalu, kapan waktu terbaik untuk membayarkannya?

Perintah membayar zakat fitrah tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur'an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 277:

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Artinya: "Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati." (QS. Al-Baqarah: 277)

Baca Juga: KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont, Dasco: Lapor Saja ke Penegak Hukum

Dalam hadis dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR. Bukhari Muslim)

Hukum Membayar Zakat Fitrah

Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak.

Baca Juga: Gagal Kalahkan Wakil Korea Selatan di Final All England 2025, Ini Kata Leo-Bagas

Bahkan janin yang sudah bernyawa dalam kandungan juga termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Zakat fitrah juga wajib bagi laki-laki dan perempuan, serta orang yang berakal maupun tidak (seperti orang yang mengalami gangguan mental).

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang menunaikannya sebelum sholat, itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah sholat, itu adalah sedekah dari sedekah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Baca Juga: Dualisme Kepengurusan Yayasan WR Supratman, Ada yang Minta Royalti Lagu 'Indonesia Raya'

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X