Batas akhir zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri pada pagi hari. Jika ditunaikan setelah shalat Idul Fitri, maka hukumnya tetap sah tetapi hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Menurut ulama, zakat fitrah wajib ditunaikan di akhir Ramadan. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai batas waktunya:
-
Ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, dan Asy-Syafi'i dalam qaul jadid berpendapat bahwa waktu wajibnya adalah saat matahari terbenam di malam Idul Fitri.
-
Abu Hanifah, Al-Laits, dan Asy-Syafi'i dalam qaul qadim menyatakan bahwa waktu wajibnya adalah ketika matahari terbit pada hari raya Idul Fitri.
-
Jumhur ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Baca Juga: Agency Iklan BJB Diduga Terafiliasi ke Ridwan Kamil, Pengamat: KPK Jangan Ragu Tetapkan RK Tersangka
Ibnu Umar RA berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk menunaikan zakat fitrah sebelum manusia keluar untuk sholat hari raya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ulama mazhab Syafi'i membagi waktu pembayaran zakat fitrah dalam lima kategori:
-
Waktu Wajib: Sejak akhir Ramadan sampai tanggal 1 Syawal.
-
Waktu Sunnah: Sebelum shalat Idul Fitri.
-
Waktu Mubah: Sejak awal hingga akhir Ramadan.
-
Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga waktu maghrib tanggal 1 Syawal.
-
Waktu Haram: Setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Baca Juga: Dasco Bantah Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Dilakukan Diam-diam
Ulama sepakat bahwa zakat fitrah tetap menjadi kewajiban meskipun ditunda pembayarannya. Jika terlambat, zakat tersebut berubah status menjadi utang yang harus dilunasi meskipun di akhir hayat.
Artikel Terkait
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Lima Syarat Penting Tunaikan Zakat Fitrah
Bacaan Niat Zakat Fitrah Beda-beda, Untuk Diri Sendiri, Istri, Suami, Anak, dan Orang Tua
Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Fidyah yang Sudah Ditetapkan BAZNAS RI