KONTEKS.CO.ID - Tidak semua orang berhak untuk menerima zakat fitrah. Secara umum, orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah terbagi menjadi 8 golongan.
Hal ini berdasarkan berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
1. Fakir
Golongan fakir Adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit, bahkan tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Golongan miskin juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin memiliki harta sangat sedikit namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah: Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga mendistribusikan kepada orang yang membutuhkan.