KONTEKS.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47.000.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Disampaikan Ketua BAZNAS RI KH. Noor Achmad MA, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
Baca Juga: Praperadilan Hasto Gugur. Magdir Pertanyakan Bukti KPK
Besaran nilai zakat ditetapkan setelah dilakukan kajian dengan teliti. BAZNAS RI juga sudah mempertimbangkan hal ini dengan matang.
“Besaran zakat fitrah mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor seperti dikutip pada keterangannya di Jakarta, Jum'at (7/3/2025).
Keputusan diharapkan dapat memberikan dampak bagi sebagian masyarakat. Tapi juga nertujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Noor Achmad menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Selain itu, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.
Dengan diberlakukan keputusan yang baru, maka keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***
Artikel Terkait
Pendeta Gilbert Lumoindong Temui JK untuk Minta Maaf Soal Video Viral Zakat dan Sholat, Sebut Bukan Penjelasan Lengkap
Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi Buntut Video Zakat dan Sholat
MUI Rilis Fatwa Wajibkan YouTuber dan Selebgram Bayar Zakat
Zakat Mobil, Wajibkah Pemiliknya Bayar? Ini Penjelasan Syariatnya
BAZNAS Wujudkan SDGs dengan Pemberdayaan Umat Lewat Zakat