• Minggu, 21 Desember 2025

Praperadilan Hasto Gugur. Magdir Pertanyakan Bukti KPK

Photo Author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 10:40 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

 



KONTEKS.CO.ID - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menegaskan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti kuat yang mendukung tuduhan suap dan obstruction of justice terhadap kliennya.

Maqdir Ismail berani menyampaikan hal ini setelah menerima dan mempelajari berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 Maret 2025. Menurutnya, tidak ada bukti mengenai obstruction of justice.

“Setelah kami menerima berkas perkara, semakin meyakinkan kami bahwa bukti permulaan mengenai adanya obstruction of justice dan juga suap itu tidak ada buktinya,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga: BAZNAS Wujudkan SDGs dengan Pemberdayaan Umat Lewat Zakat

Selain itu, Magdir yakin bahwa dugaan suap tersebut tidak terbukti. Hal itu sudah diuji dalam dua perkara lain dan tidak terbukti.

Karena itu, dia menyoroti dugaan suap yang disebut-sebut dalam kasus ini. Dan Magdir menuding penyelidikan KPK terhadap Hasto penuh kejanggalan.

Dijelaskan Magdir, bahwa proses hukum terhadap Hasto baru dimulai pada 20 Desember 2019. Terjadi serah terima jabatan pimpinan KPK dari Agus Rahardjo ke Firli Bahuri.

Karena itu, patut dipertanyakan legalitas penyelidikan dimulai setelah Agus Rahardjo menandatangani dokumen, tapi masa jabatannya sudah berakhir. Magdir mempertanyakan kepentingan Agus Rahardjo.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

“Apa kepentingannya Agus Rahardjo?” kata Maqdir.

Kemudian juga ada skenario merusak citra Hasto Kristiyanto sebagai sekjen dan juga PDI Perjuangan. Kata Magdir, ada sesuatu yang secara sengaja dilakukan untuk menghancurkan harkat dan martabat orang-orang tertentu.

Terkait dengan ini, Maqdir menunggu KPK bisa membuktikan tuduhan adanya obstruction of justice dan juga suap di persidangan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X