• Sabtu, 18 April 2026

Warga RI Terancam! Data Pribadi Sering Bocor, Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Photo Author
Agha Nur Sabri A, Konteks.co.id
- Senin, 17 Maret 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi serangan siber. (Tangkapan layar Unsplash)
Ilustrasi serangan siber. (Tangkapan layar Unsplash)

KONTEKS.CO.ID – Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan sejak 2022, hingga Maret 2025 lembaga pengawasnya belum terbentuk.

Padahal, lembaga ini berperan penting dalam menegakkan regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia.

Menurut UU PDP, lembaga pengawas ini bertugas mengawasi penyelenggaraan dan menegakkan hukum administratif terhadap pelanggaran perlindungan data.

Baca Juga: Tips Pasang Boks Motor untuk Mudik dengan Aman dan Nyaman

Namun, hingga kini pembentukannya masih tertunda, sehingga pengawasan sementara dilakukan oleh Direktorat terkait di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

UU PDP Tetap Berlaku Meski Lembaga Pengawas Belum Ada

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa meskipun lembaga pengawas belum terbentuk, UU PDP tetap berlaku dan mengikat semua pihak sejak diundangkan.

"Saat ini, pengawasannya masih dilakukan oleh Direktorat terkait di Kementerian Komunikasi dan Digital sampai Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi resmi terbentuk," ujar Dave kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin 17 Maret 2025.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Pabrik Emas Freeport di Gresik: Kita Bakal Jual Produk Jadi

Namun, ketiadaan lembaga pengawas independen bisa berdampak pada efektivitas implementasi UU PDP.

Salah satu dampaknya adalah penerapan sanksi bagi pelanggaran data pribadi yang belum bisa ditegakkan secara optimal.

Proses Pembentukan Lembaga Pengawas Masih Berlanjut

Menurut informasi yang diperoleh, aturan turunan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Aturan tersebut mencakup:

Baca Juga: 7 Fakta Drama Korea When Life Gives You Tangerines yang Sedang Viral di Netflix

  • Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan UU PDP.
  • Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

Dave menegaskan bahwa proses ini harus memastikan lembaga yang dibentuk memiliki independensi memadai agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa intervensi yang berlebihan.

Dampak Keterlambatan Pembentukan Lembaga PDP

Tertundanya pembentukan Lembaga PDP menimbulkan sejumlah dampak, di antaranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X