• Minggu, 21 Desember 2025

Kapolres Ngada Kepergok Bikin Konten Libatkan Anak di Bawah Umur dan Kirim ke Situs Dewasa, Dilaporkan Australia ke Pemerintah RI

Photo Author
- Senin, 10 Maret 2025 | 16:41 WIB
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga lakukan pencabulan konten dewasa (Ilustrasi: Pixabay)
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga lakukan pencabulan konten dewasa (Ilustrasi: Pixabay)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Propam Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait narkoba, asusila, dan pencabulan pembuatan konten dewasa.

Dugaan tersebut, kali pertama dilaporkan pihak Australia kepada Pemerintah RI melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Plt Kadis P3A Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, Kementerian PPPA kemudian mengarahkan informasi tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Preview Semen Padang Vs Persib, Delapan Pemain Inti Absen, Tekanan Membesar

Menurut dugaan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban.. 

Pemerintah Australia, kata Imelda, mendapat video dugaan pencabulan tersebut dari salah satu situs dewasa.

"Polda NTT menunjuk kepada kami Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota (untuk lakukan pendampingan)," kata Imelda kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.

Baca Juga: 4 Act of Service Park Bo Gum, Dijuluki Green Flag dan Pria Idaman di When Life Gives You Tangerines

Kekinian, ada satu anak di bawah umur korban pencabulan yang sedang didampingi Dinas P3A Kota Kupang setiap harinya.

"Sementara kami dampingi itu satu orang usia 12 tahun," ujarnya.

Berdasarkan hasil konseling dengan korban, terungkap dugaan kekerasan seksual oleh AKBP Fajar tersebut sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2024 lalu.

Baca Juga: Di kasus Suap Ronald Tannur, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Sebut Jampidsus Febrie Diansyah Beri Celah Vonis Bebas Zarof Ricar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X