• Senin, 22 Desember 2025

Terbukti Cabuli Tiga Anak, Mantan Kapolres Ngada Dipecat Tidak Hormat

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 22:47 WIB
Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada NTT, Fajar Widyadharma saat konferensi pers Divisi Humas Polri.   (Dok. Polri RI)
Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada NTT, Fajar Widyadharma saat konferensi pers Divisi Humas Polri. (Dok. Polri RI)

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menegaskan, perbuatan Fajar jelas merupakan pidana yang sangat serius.

"Apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," tegas Ai Maryati.

TPPO tidak hanya terkait perbuatan jual beli orang, tetapi perbuatan AKBP Fajar mengirim videonya ke situs dewasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi masuk dalam TPPO.

Baca Juga: Agency Iklan BJB Diduga Terafiliasi ke Ridwan Kamil, Pengamat: KPK Jangan Ragu Tetapkan RK Tersangka

Harus ditelusuri apakah yang dilakukan pelaku hanya mengunggah di website tertentu di luar negeri, atau memang memiliki jejaring membuat konten khusus pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X