Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menegaskan, perbuatan Fajar jelas merupakan pidana yang sangat serius.
"Apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," tegas Ai Maryati.
TPPO tidak hanya terkait perbuatan jual beli orang, tetapi perbuatan AKBP Fajar mengirim videonya ke situs dewasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi masuk dalam TPPO.
Baca Juga: Agency Iklan BJB Diduga Terafiliasi ke Ridwan Kamil, Pengamat: KPK Jangan Ragu Tetapkan RK Tersangka
Harus ditelusuri apakah yang dilakukan pelaku hanya mengunggah di website tertentu di luar negeri, atau memang memiliki jejaring membuat konten khusus pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno.***
Artikel Terkait
Asusila dan Narkoba, Propam Polri Bekuk Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Kapolres Ngada Kepergok Bikin Konten Libatkan Anak di Bawah Umur dan Kirim ke Situs Dewasa, Dilaporkan Australia ke Pemerintah RI
KPAI: Perbuatan Kapolres Ngada Bikin Konten Pelecehan Seksual Bentuk Baru TPPO
Kompolnas Awasi Ketat Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Pelototi Konstruksi Perkara AKBP Fajar
Warga RI Terancam! Data Pribadi Sering Bocor, Lembaga Pengawas Belum Terbentuk