TIS bahkan sempat terlambat sembilan hari dalam pembayaran kargo Desember 2024, tetapi tetap mendapatkan kontrak untuk 2025 tanpa melalui tender. TIS pun kabarnya mengalami kesulitan keuangan, namun tetap mendapatkan kontrak.
Baca Juga: Perintah Prabowo, CPNS Paling Lama Diangkat Juni 2025
TIS juga diduga menjalankan skema serupa dengan PT Saka Energy, anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Saka memberikan kontrak tiga tahun (2023-2025) kepada TIS tanpa tender tahunan.
Pada 2024, TIS gagal membayar uang muka sebesar USD31 juta kepada Saka, tetapi tetap mendapatkan fasilitas akun terbuka, sesuatu yang sangat jarang diberikan kepada perusahaan kecil dengan kondisi keuangan tidak sehat.
"Ini mengindikasikan adanya kolusi. Negara dirugikan karena kilang Pertamina tidak bisa membeli minyak domestik murah, melainkan harus impor minyak yang jauh lebih mahal," sebut Boyamin.
Baca Juga: Ramai Isu Aturan Tilang Kendaraan 2025, STNK Mati 2 Tahun Benarkah Langsung Disita?
Praperadilan Petral
Gugatan praperadilan kedua yang diajukan MAKI berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di PT Petral.
Pada 2014, Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin almarhum Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam pengadaan minyak melalui perusahaan asing.
Salah satu indikasi kecurangan adalah kemenangan Maldives NOC Ltd dalam tender, padahal perusahaan ini tidak memiliki sumber minyak sendiri dan diduga hanya berperan sebagai perantara fiktif.
Baca Juga: Australia Vs Indonesia, Striker Socceroos Adam Taggart Bicara Peluang Menang
KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2014, tetapi baru pada September 2019 menetapkan Bambang Irianto, Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), sebagai tersangka. Bambang diduga menerima suap USD2,9 juta melalui rekening SIAM Group Holding Ltd.
"Kasus ini terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Apakah hanya satu orang yang bertanggung jawab? Kami mendesak KPK untuk mengusut pihak lain yang ikut bermain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata Boyamin.
Empat Desakan ke KPK
Melalui gugatan praperadilan ini, MAKI dkk meminta KPK untuk segera menetapkan Widodo Ratanachaitong sebagai tersangka dalam kasus suap SKK Migas. Kedua, mengusut dugaan suap yang dilakukan TIS Petroleum terhadap pejabat BSP dan Saka Energy.
Baca Juga: 7 Fakta Drama Korea When Life Gives You Tangerines yang Sedang Viral di Netflix
MAKI juga meminta KPK menelusuri aliran dana dan dugaan kolusi antara TIS, BSP, Saka, dan Kilang Pertamina Internasional. Terakhir, mengembangkan penyidikan kasus Petral agar tidak berhenti hanya pada satu tersangka.
"KPK tidak boleh diam. Kalau mereka tidak segera bertindak, ini bisa menjadi skandal korupsi migas terbesar yang berdampak langsung pada keuangan negara," tegas Boyamin.
Artikel Terkait
SKK Migas Temukan Cadangan Gas di Pulau Seram Maluku
Rugikan Negara Rp3,7 Triliun, MAKI Laporkan Perusahaan Tambang Nikel ke Kementerian LHK dan Kejagung
MAKI Ingatkan KPK Jangan Banyak Drama di Perkara Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Minta Pimpinan KPK Pertimbangkan Gugatan Praperadilan
Praperadilan Hasto Gugur. Magdir Pertanyakan Bukti KPK