• Senin, 22 Desember 2025

KPK Bongkar Betapa Parahnya Dugaan Mega Korupsi Whoosh: Tanah Negara Dijual Mahal ke Negara

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 05:15 WIB
Kereta Cepat Whoosh. (Dok. KAI)
Kereta Cepat Whoosh. (Dok. KAI)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik jual beli tanah negara dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Lembaga antirasuah itu menemukan indikasi bahwa tanah milik negara dijual kembali ke negara dengan harga yang melambung tinggi dalam proses pengadaan lahan proyek tersebut.

“Ada barang milik negara yang dijual kembali kepada negara, dalam pengadaan tanahnya ini,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Senin, 10 November 2025.

Asep menjelaskan, temuan awal ini menjadi sinyal kuat adanya penyelewengan dalam pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.

Padahal, kata dia, negara seharusnya tidak perlu mengeluarkan uang untuk menggunakan aset miliknya sendiri.

“Kalaupun itu misalkan kawasan hutan ya, dikonversi nanti dengan ada lahan yang lain lagi seperti itu,” ujarnya.

Tanah Negara Dijual Mahal

Lebih jauh, Asep mengungkap bahwa transaksi jual beli lahan tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara ekonomi.

Beberapa bidang tanah disebut dijual dengan harga jauh di atas nilai pasar, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Ada lahan-lahan milik negara, ada lahan yang kemudian dijual tidak sesuai dengan harga pasar, dan jauh lebih tinggi, dan lain-lain,” jelasnya.

KPK kini sedang menghitung potensi kerugian negara dari praktik tersebut.

“Kerugian dari sisi pembebasan lahan inilah yang sedang kita kejar, dan kita akan kembalikan kepada negara,” tegas Asep.

Proyek Tetap Berjalan, KPK Kawal Ketat

Meski penyelidikan tengah berlangsung, KPK memastikan proyek Whoosh tetap berjalan seperti biasa.

Fokus utama lembaga itu, menurut Asep, adalah memastikan uang negara tidak menguap akibat praktik korupsi terselubung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X