• Sabtu, 18 April 2026

Adik Konglomerat Tomy Winata Digarap Polisi Terkait Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar

Photo Author
Rizki Adiputra, Konteks.co.id
- Sabtu, 6 September 2025 | 09:00 WIB
Adik Tomy Winata diperiksa polisi terkait dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Rp9,8 miliar (Foto: Pixabay)
Adik Tomy Winata diperiksa polisi terkait dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Rp9,8 miliar (Foto: Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Romy Winata, adik kandung pengusaha nasional, Tomy Winata.

Pemeriksaan itu terkait dugaan penyelewengan anggaran pengadaan kapal pesiar mewah jenis Azimut Atlantis 43–56 di era kepemimpinan Gubernur Ali Mazi.

“Ya, benar. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta, tepatnya di kantor yang bersangkutan,” jelas Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, Kamis, 4 September 2025 lalu.

Baca Juga: Skandal Vila di Pulau Padar: Jejak Novanto dan Tomy Winata di Balik PT KWE yang Bikin Publik dan UNESCO Geram

Romy diperiksa karena dirinya diduga pemilik kapal pesiar yang dibeli melalui Biro Umum Pemprov Sultra dengan perantara CV Wahana.

Nilai transaksi tersebut tembus Rp9,8 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020, dan pembayaran ditransfer langsung ke rekening pribadi Romy Winata.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,8 miliar.

Menurut informasi, kapal pesiar yang dibeli itu ternyata berstatus bodong lantaran izin masuknya kedaluwarsa.

Kapal berbendera Singapura itu sebelumnya disita Bea Cukai Marunda lalu dititipkan ke Bea Cukai Kendari.

Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Korupsi Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula ke Perusahaan Tomy Winata

Yang tadinya hendak dipulangkan ke negara asal, kapal bermasalah tersebut malah dibeli oleh Pemprov Sultra memakai dana publik.

Dalam kasus ini polisi juga telah memeriksa puluhan saksi, di antaranya mantan Kepala Biro Umum Pemprov Sultra, Aslaman Sidik. Nantinya, penetapan tersangka akan diumumkan pekan depan.

“Jika tidak ada hambatan, pekan depan penyidik akan merilis siapa saja pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X