KONTEKS.CO.ID - Enam Warga Negara Indonesia (WNI) mengaku bersalah atas tindakan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Australia dalam tiga kasus terpisah.
Pengakuan ini mereka buat saat menjalani sidang di Pengadilan Lokal Darwin, belum lama ini.
Kasus pertama muncul dari insiden pada 27 September 2025.
Baca Juga: Trump Boikot G20 di Afrika Selatan, Tuding Perlakuan Buruk terhadap Petani Kulit Putih
Saat itu, otoritas Australia mengidentifikasi, mencegat, dan menahan kapal Indonesia yang menangkap ikan secara ilegal di dekat Pulau Cassini, Australia Barat.
ABF (Pasukan Perbatasan Australia) menyita 500 kg teripang, 90 kg garam yang digunakan untuk memproses dan mengawetkan hasil tangkapan, serta sejumlah peralatan penangkapan ikan.
Para kru ditahan dan dibawa ke Darwin untuk penyelidikan lebih lanjut oleh AFMA (Otoritas Pengelolaan Perikanan Australia).
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sindir Halus Soal Messi: Argentina Memang Sudah Terbiasa Juara!
Kapal tersebut disita dan dihancurkan sesuai hukum Australia.
Nakhoda kapal tersebut mengaku bersalah atas pelanggaran terhadap Fisheries Management Act 1991 (Cth) dan didenda hampir belasan dolar Australia.
Kasus kedua berasal dari insiden pada 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Keputusan Mengejutkan Viktor Axelsen: Pulang ke Denmark Sebelum Australian Open 2025, Ini Faktanya
Otoritas Australia mengidentifikasi, mencegat, dan menahan kapal Indonesia yang menangkap ikan ilegal di dekat Cape Bougainville, Australia Barat.
ABF menyita 690 kg garam yang digunakan untuk memproses dan mengawetkan hasil tangkapan, serta sejumlah peralatan penangkapan ikan.
Artikel Terkait
Pemerintah Bentuk Tim Inspeksi Bersama untuk Lindungi Hak Nelayan
Prabowo: Nelayan Bisa Naik Pendapatan 100 Persen Berkat Pemberian Cold Storage dan Dermaga
Nelayan Sampang Adang Kapal Petronas, Tuntut Ganti Rugi Rumpon Rusak
Gelombang Tinggi hingga 31 Oktober 2025, BMKG Imbau Warga Pesisir dan Nelayan Waspada