Para kru ditahan dan dibawa ke Darwin untuk penyelidikan lebih lanjut oleh AFMA.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dibawa KPK ke Jakarta Usai OTT Kasus Promosi Jabatan Hari Ini
Kapal tersebut disita dan dihancurkan sesuai hukum Australia.
Nakhoda kapal tersebut mengaku bersalah atas pelanggaran terhadap Fisheries Management Act 1991 (Cth) dan didenda ribuan dolar Australia.
Kasus ketiga muncul dari insiden pada 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dibawa KPK ke Jakarta Usai OTT Kasus Promosi Jabatan Hari Ini
Otoritas Australia mengidentifikasi, mencegat, dan menahan sebuah kapal Indonesia yang menangkap ikan ilegal di dekat Pulau Laseron, Australia Barat.
ABF menyita 15 kg teripang dan berbagai peralatan penangkapan ikan.
Para kru ditahan dan dibawa ke Darwin untuk penyelidikan lebih lanjut oleh AFMA.
Baca Juga: Senyum Nova Arianto saat Timnas Indonesia U-17 Dipermak Brasil Empat Gol Tanpa Balas!
Kapal tersebut disita dan dihancurkan sesuai hukum Australia.
Empat nelayan mengaku bersalah atas pelanggaran terhadap Fisheries Management Act 1991 (Cth).
Nakhoda kapal tersebut diidentifikasi sebagai pelaku residivis (pernah dihukum sebelumnya) karena pelanggaran serupa.
Baca Juga: Mantan Penyidik Nilai OTT KPK di Riau Sudah Pas, di Sumut Aneh
Dalam kasus saat ini, ia dijatuhi hukuman 15 minggu penjara, yang berlaku surut sejak tanggal penangkapan.
Artikel Terkait
Pemerintah Bentuk Tim Inspeksi Bersama untuk Lindungi Hak Nelayan
Prabowo: Nelayan Bisa Naik Pendapatan 100 Persen Berkat Pemberian Cold Storage dan Dermaga
Nelayan Sampang Adang Kapal Petronas, Tuntut Ganti Rugi Rumpon Rusak
Gelombang Tinggi hingga 31 Oktober 2025, BMKG Imbau Warga Pesisir dan Nelayan Waspada