Tiga anggota kru lainnya masing-masing didenda sekitar tiga ribu dolar Australia.
Semua denda harus dibayar dalam waktu 28 hari dengan potensi hukuman penjara jika terjadi kelalaian pembayaran.
Baca Juga: OTT Pintu Masuk KPK Cek Kasus Lain Gubernur Riau
Semua nelayan akan dikeluarkan dari Australia oleh ABF dan dikembalikan ke Indonesia setelah menjalani masa hukuman penjara yang berlaku.
Tercatat sudah ada 75 nelayan Indonesia yang dituntut di Pengadilan Lokal Darwin sejak 1 Juli 2025.
Artikel Terkait
Pemerintah Bentuk Tim Inspeksi Bersama untuk Lindungi Hak Nelayan
Prabowo: Nelayan Bisa Naik Pendapatan 100 Persen Berkat Pemberian Cold Storage dan Dermaga
Nelayan Sampang Adang Kapal Petronas, Tuntut Ganti Rugi Rumpon Rusak
Gelombang Tinggi hingga 31 Oktober 2025, BMKG Imbau Warga Pesisir dan Nelayan Waspada