• Senin, 22 Desember 2025

Enam Nelayan WNI Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda Pengadilan Australia, Kapal pun Dihancurkan

Photo Author
- Sabtu, 8 November 2025 | 15:45 WIB
Kapal WNI Indonesia yang melakukan penangkapan ilegal di perairan Australia. (Australia Border Force)
Kapal WNI Indonesia yang melakukan penangkapan ilegal di perairan Australia. (Australia Border Force)

Tiga anggota kru lainnya masing-masing didenda sekitar tiga ribu dolar Australia.

Semua denda harus dibayar dalam waktu 28 hari dengan potensi hukuman penjara jika terjadi kelalaian pembayaran.

Baca Juga: OTT Pintu Masuk KPK Cek Kasus Lain Gubernur Riau

Semua nelayan akan dikeluarkan dari Australia oleh ABF dan dikembalikan ke Indonesia setelah menjalani masa hukuman penjara yang berlaku.

Tercatat sudah ada 75 nelayan Indonesia yang dituntut di Pengadilan Lokal Darwin sejak 1 Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X