KONTEKS.CO.ID - Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Tersangka berinisial M itu ditangkap pekan lalu setelah sempat buron selama dua bulan.
“Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu, tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri. Baru berhasil ditangkap pekan lalu,” kata Kombes Pol Feby D.P. Hutagalung, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kamis kemarin.
Baca Juga: Kata-kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Saat ini M tengah diperiksa penyidik sebagai investor sekaligus penjual hasil tambang batu bara ilegal di kawasan IKN, dengan area operasi mencapai sekitar 160 hektare.
Kegiatan ilegal itu berlangsung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang termasuk dalam wilayah pembangunan IKN.
Sebelum penangkapan M, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lain pada Juli 2025, yakni YH, CH, dan MH. YH dan CH berperan sebagai penjual batu bara ilegal, sementara MH bertindak sebagai pembeli.
Baca Juga: Topan Kalmaegi Terjang Vietnam Setelah Tewaskan 188 Orang di Filipina
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 351 kontainer batu bara, tujuh unit alat berat, serta berbagai dokumen terkait aktivitas pertambangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, sebelumnya mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung sejak 2016.
“Sejak 2016, kegiatan tambang ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,5 triliun, ditambah kerusakan hutan dan potensi kayu senilai Rp2,2 triliun. Jadi totalnya Rp5,7 triliun,” ujar Nunung, Juli lalu.
Baca Juga: Ryujin ITZY Debut Film Pertamanya di Night on Earth: Kisah Fiksi Gelap tentang Ubur-ubur Mutan!
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Bareskrim kini juga melakukan kunjungan ke lokasi tambang ilegal di kawasan IKN untuk menyita sisa barang bukti.
Artikel Terkait
Pejabat Daerah Dinilai Tutup Mata Soal Tambang Ilegal
Akademisi Minta Pihak Terkait Pantau Penggunaan Dana Pembangunan IKN Selama Tiga Tahun Pertama
Prof Ferry Latuhihin soal IKN: Jadiin Panti Pijat, Mungkin Laris
Persiapan Ibu Kota Politik, Ratusan ASN Otorita IKN Jalani Retret