• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Tangkap Investor Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN

Photo Author
- Jumat, 7 November 2025 | 13:06 WIB
Harga batu bara melemah setelah dua hari lonjakan yang cukup signifikan. (Foto: iStockphoto)
Harga batu bara melemah setelah dua hari lonjakan yang cukup signifikan. (Foto: iStockphoto)

KONTEKS.CO.ID - Bareskrim Polri menangkap satu tersangka kasus tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Tersangka berinisial M itu ditangkap pekan lalu setelah sempat buron selama dua bulan.

“Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dua bulan lalu, tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri. Baru berhasil ditangkap pekan lalu,” kata Kombes Pol Feby D.P. Hutagalung, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kamis kemarin.

Baca Juga: Kata-kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Saat ini M tengah diperiksa penyidik sebagai investor sekaligus penjual hasil tambang batu bara ilegal di kawasan IKN, dengan area operasi mencapai sekitar 160 hektare.

Kegiatan ilegal itu berlangsung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang termasuk dalam wilayah pembangunan IKN.

Sebelum penangkapan M, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lain pada Juli 2025, yakni YH, CH, dan MH. YH dan CH berperan sebagai penjual batu bara ilegal, sementara MH bertindak sebagai pembeli.

Baca Juga: Topan Kalmaegi Terjang Vietnam Setelah Tewaskan 188 Orang di Filipina

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 351 kontainer batu bara, tujuh unit alat berat, serta berbagai dokumen terkait aktivitas pertambangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, sebelumnya mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung sejak 2016.

“Sejak 2016, kegiatan tambang ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,5 triliun, ditambah kerusakan hutan dan potensi kayu senilai Rp2,2 triliun. Jadi totalnya Rp5,7 triliun,” ujar Nunung, Juli lalu.

Baca Juga: Ryujin ITZY Debut Film Pertamanya di Night on Earth: Kisah Fiksi Gelap tentang Ubur-ubur Mutan!

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Bareskrim kini juga melakukan kunjungan ke lokasi tambang ilegal di kawasan IKN untuk menyita sisa barang bukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X