• Minggu, 21 Desember 2025

Akademisi Minta Pihak Terkait Pantau Penggunaan Dana Pembangunan IKN Selama Tiga Tahun Pertama

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 19:06 WIB
Pembangunan IKN tetap berlanjut meski dijuluki kota hantu. (Instagram @ikn_id)
Pembangunan IKN tetap berlanjut meski dijuluki kota hantu. (Instagram @ikn_id)

KONTEKS.CO.ID – Akademisi Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Sulfikar Amir, ingatkan, pihak-pihak terkait harus pantau pemakaian APBN untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) setidaknya dalam tiga tahun pertama.

Sulfikar dalam podcast diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Kamis, 6 November 2025, mengatakan itu harus dilakukan meski Joko Widodo (Jokowi) mungkin memantaunya.

“Kita tahu proyek ini langsung dipantau oleh Jokowi dari atas. Jadi, Jokowi, Kementerian PUPR, Pak Basuki, lalu turun ke bawah sampai ke tukang-tukangnya itu,” ucapnya.

Baca Juga: BW Soroti Melempemnya KPK, BPK, dan BPKP Awasi Pembangunan IKN

Ia juga tak menampik seandainya ada upaya untuk melewatkan proses uji akuntabilitas dalam proses pembangunan.

“Bisa seperti itu karena ada kepentingan mengejar target, kan. Misalnya ada proses financial audit di tengah-tengah kan itu bisa menghambat, tapi ada moral hazard di situ,” tegasnya.

Rencana Pembangunan IKN Tahap II Habiskan Rp11,6 Triliun

Di bawah pengawasan Badan Otorita IKN, pembangunan tahap II dimulai pada November 2025 untuk kompleks legislatif dan yudikatif dengan total anggaran sekitar Rp11,6 triliun.

Baca Juga: Akademisi Sinyalir Potensi Tindak Pidana Korupsi di Balik Ngebutnya Pengerjaan dan Gelontoran Dana Fantastis Proyek Pembangunan IKN

Anggaran Rp8,5 triliun (2025–2027) mencakup untuk Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja lainnya, termasuk dalam kompleks legislatif dengan luar area 42 hektare.

Kemudian Rp3,1 triliun untuk pembangunan area seluas 15 hektare untuk yudikatif, yakni gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X