• Minggu, 21 Desember 2025

Akademisi Sinyalir Potensi Tindak Pidana Korupsi di Balik Ngebutnya Pengerjaan dan Gelontoran Dana Fantastis Proyek Pembangunan IKN

Photo Author
- Kamis, 6 November 2025 | 17:58 WIB
Laporan perkembangan pembangunan IKN untuk Ibu Kota Politik 2028 dilakukan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono ke Istana. (Instagram/otorita_ikn)
Laporan perkembangan pembangunan IKN untuk Ibu Kota Politik 2028 dilakukan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono ke Istana. (Instagram/otorita_ikn)

KONTEKS.CO.ID – Akademisi Sulfikar Amir mensinyalir tidak tertutup kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sulfikar dilansir dari kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Kamis, 6 November 2025, mensinyalir demikian karena adanya kucuran dana super besar alias fantastis.

“Iya, tentu saja [kemungkinan dugaan korupsi] kalau kita lihat misalnya dalam 2 tahun pertama,” ujar Sulfikar. 

Baca Juga: Purbaya dan Basuki Hadimuljono: Hiraukan Media Asing! IKN Tidak akan Jadi Kota Hantu

Menurut dia, pembangunan IKN dalam dua tahun pertama luar biasa cepat namun tergesa-gesa dan menelan biaya sekitar Rp70 triliun. 

“Coba, dalam satu wilayah kecil ada proyek yang menghabiskan duit sekitar Rp70 triliun dalam waktu 2 tahun,” katanya.

Guna memastikan bahwa proyek pembangunan infrastruktur IKN yang dikerjakan super ngebut tersebut sesuai spesifikasi atau tidak, maka haris dilakukan audit.

Baca Juga: Anthony Budiawan Sebut IKN Langgar Konstitusi karena Dibentuk Otorita

Ia menyebut bahwa sampai saat ini, belum mendapatkan informasi atau dokumen hasil audit kualitas bangunan di IKN.

“Apakah sudah sesuai dengan spesifikasi, apakah sesuai dengan biaya yang dikeluarkan? Kita enggak pernah tahu,” ucap Sulfikar.

Baca Juga: Warga dan Aktivis Meragukan IKN Nusantara, Ada Perlambatan Drastis

Ditambah lagi, fakta bahwa bangunan IKN belum digunakan sampai saat ini meski beberapa di antaranya sudah rampung.

“Yang jelas, bangunan sendiri itu belum terpakai, paling satu gedung OIKN khusus untuk Otorita,” lanjut dosen NTU Singapura itu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X