• Senin, 22 Desember 2025

Purbaya dan Basuki Hadimuljono: Hiraukan Media Asing! IKN Tidak akan Jadi Kota Hantu

Photo Author
- Selasa, 4 November 2025 | 19:00 WIB
Pembangunan IKN tetap berlanjut meski dijuluki kota hantu. (Instagram @ikn_id)
Pembangunan IKN tetap berlanjut meski dijuluki kota hantu. (Instagram @ikn_id)

 

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia merespons pemberitaan media Inggris, The Guardian, yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi menjadi “kota hantu”.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan proyek pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.

“Dengan segala upaya kami bahkan kami pindah ke sini itu untuk menjawab bahwa IKN akan berlanjut dan dapat kita selesaikan,” ujar Basuki Hadimuljono pada Selasa, 4 November 2025.

Baca Juga: Putri PB XIII: Keluarga Inti Sepakat Putra Mahkota KGPAA Hamangkunegoro Jadi Raja, Tak Bisa Diganggu Gugat

Perpres 79/2025 Perkuat Keberlanjutan Pembangunan

Basuki menambahkan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 memperkuat langkah pemerintah dalam pembangunan IKN.

Aturan ini memuat tahapan rinci agar IKN resmi menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.

“Dengan terbitnya Perpres 79 ini sekarang kami sudah tidak sendiri lagi, kami berada di belakang Perpres,” tambah Basuki.

Baca Juga: ITDP dan ViriyaENB Luncurkan MOV E untuk Percepat Transisi Transportasi Listrik di Indonesia

Dukungan Presiden dalam Pembangunan IKN
Mantan Menteri PUPR ini menegaskan, Perpres 79/2025 mencerminkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat pembangunan IKN.

Infrastruktur utama, termasuk hunian ASN dan fasilitas pemerintahan, terus dibangun di kawasan inti.

Narasi ‘Kota Hantu’ dari The Guardian

The Guardian sebelumnya menyoroti lambatnya pembangunan dan minim aktivitas di IKN, sehingga menilai proyek berisiko terbengkalai.

Pemerintah menilai narasi tersebut tidak sesuai kondisi di lapangan karena proyek strategis nasional tetap berjalan sesuai target dan diawasi langsung otorita IKN.

Baca Juga: Tarif Manggung Mongol Stres Ungkap Fakta Mengejutkan: Pernah Dibayar Rp250 Juta untuk 15 Menit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X