“Terdakwa sempat meminta pengurus panti (asuhan) menandatangani ucapan terima kasih seakan-akan telah menyumbang sejak tahun-tahun sebelumnya,” kata JPU.
Penipuan ini terbongkar pada awal 2025 seusai Alfian Lexi mendapat nasihat dari teman bisnisnya di Bali. Dari sini korban menyadari ada kejanggalan lantaran setiap donasi seharusnya mendapatkan tanda terima resmi, bukan pesan WhatsApp dari “Dewa”.
Ketika diminta pertanggungjawaban, Arfita tak bisa memper;ihatkan bukti penggunaan dana yang ditransfer korban. Lalu Alfian melaporkan perbuatannya ke polisi.
Arfita pun menempati kursi terdakwa dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. ***
Artikel Terkait
Polisi Dalami Kematian Terapis Anak 14 Tahun di Jaksel, Disdukcapil Indramayu Ikut Dipanggil
Tuai Sorotan, Vienna Acungkan Jari Tengah di Sidang Usai Divonis Penjara 1,5 Tahun atas Kasus Judi Online
Mengaku Salah Memiliki Uang Ringgit Malaysia Palsu, Dua WNI Dipenjara Dua Tahun
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara
Tulis Surat, Ammar Zoni Bantah Jadi Bandar Narkoba di Rutan Salemba hingga Dipindah ke Nusakambangan