KONTEKS.CO.ID – Perempuan cantik asal Surabaya, Jawa Timur, berhasil menipu bosnya sendiri dengan modus yang tak biasa. Hasilnya, ia bisa menikmati uang milik atasannya hingga Rp6,3 miliar.
Pelaku yang bernama Arfita ini berhasil menggondol milik bosnya dengan dalih bisa berkomunikasi dengan para Dewa. Luar biasanya lagi, komunikasi itu dilakukan melalui aplikasi perpesanan instan milik Meta, WhatsApp!
Kini perempuan cantik ini harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Soal Korupsi Kredit Sritex
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, mengatakan, terdakwa tercatat sebagai direktur sekaligus bagian keuangan di CV Sentosa Abadi Steel.
Sementara korban dari penipuan ini ialah Alfian Lexi, direktur utama dari perusahaan tersebut.
Di berkas dakwaannya, JPU mengatakan, Arfita mengaku bisa berkomunikasi dengan empat “Dewa”. Yaitu, Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).
Baca Juga: Ini Tanggapan Ketua MPR Soal WNA Jadi Direksi BUMN
“Terdakwa meyakinkan saksi (korban) dirinya dapat menjadi perantara Dewa dan menyalurkan derma supaya saksi mendapat kelancaran usaha serta Kesehatan juga,” kata JPU saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa 14 Oktober 2025 kemarin.
Penipuan dengan modus di luar kebiasaan ini sudah berjalan selama enam tahun yakni sejak 2018-Desember 2024. Demi menguatkan kebohongannya, terdakwa meminta empat unit smartphone yang diklaimnya sebagai sarana berkomunikasi dengan keempat Dewa itu.
Menggunakan platform WhatsApp, pelaku mengirimkan pesan kepada korban seolah-olah berasal dari para Dewa. Pesannya meminta sumbangan untuk panti asuhan, rumah sakit sampai hewan kurban.
Baca Juga: Pertamina Siap Jalankan Aturan BBM Campur Etanol 10 Persen, Dukung Transisi Energi Nasional
Sang bos pun rutin mengirimkan uang dalam jumlah besar lantaran percaya. Awalnya 10% dari pendapatan usaha, lalu naik ke angka 25% sejak 2021.
Selama enam tahun, total uang yang sudah ditransfer korban kepada pelaku tembus Rp6,3 miliar lebih. Uang tersebut sebagian besar digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. “Di antaranya, pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan dan kebutuhan harian,” papar JPU Hajita.
Masih menurut jaksa, cuma sebagian kecil dari dana yang ditransfer korban yang betul-betul disalurkan. Yakni, Rp500.000 ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo, Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih Surabaya, serta Rp500.000 ke Perhimpunan Ora Et Labora.
Artikel Terkait
Polisi Dalami Kematian Terapis Anak 14 Tahun di Jaksel, Disdukcapil Indramayu Ikut Dipanggil
Tuai Sorotan, Vienna Acungkan Jari Tengah di Sidang Usai Divonis Penjara 1,5 Tahun atas Kasus Judi Online
Mengaku Salah Memiliki Uang Ringgit Malaysia Palsu, Dua WNI Dipenjara Dua Tahun
Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara
Tulis Surat, Ammar Zoni Bantah Jadi Bandar Narkoba di Rutan Salemba hingga Dipindah ke Nusakambangan