KONTEKS.CO.ID - Polisi akan memanggil pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Indramayu terkait kasus tewasnya RTA, terapis anak berusia 14 tahun, di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Kami akan pastikan apakah identitas yang digunakan korban asli atau palsu,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu yang dilansir Rabu, 15 Oktober 2025.
Pihak kepolisian telah menyita KTP dan Kartu Keluarga (KK) korban. Kedua dokumen tersebut menunjukkan perbedaan nama dan usia.
Citra menambahkan, penyelidikan lebih lanjut akan memastikan keaslian identitas korban.
Klarifikasi dari Pemilik Spa dan Perekrut
Selain itu, polisi mengirim undangan klarifikasi kepada pemilik Delta Spa dan pihak yang merekrut korban untuk mengungkap proses perekrutan. Hal ini penting dalam mendalami dugaan eksploitasi anak.
RTA ditemukan meninggal di lahan kosong Pejaten Barat, Pasar Minggu, Kamis 2 Oktober 2025 pukul 05.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo memastikan kondisi korban sudah meninggal saat ditemukan.
Polres Metro Jakarta Selatan menekankan penggunaan Pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO, dan UU Perlindungan Anak dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Rahasia Finansial Warren Buffett: 4 Rumus Hidup Hemat dan Investasi Aman ala Sang Miliarder
“Kita harus memastikan semua langkah dari perekrutan hingga kondisi kerja korban,” kata Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Penyidik masih mendalami semua bukti dan keterangan untuk memastikan apakah ada praktik perdagangan atau eksploitasi anak di balik kematian RTA.
Artikel Terkait
Terapis Spa Indonesia Laris Diminati Pasar Afrika, Ada Lima Negara
Terapis Cantik Ditemukan Membujur Kaku di Belakang Gedung Tiki Pasar Minggu
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Terapis Cantik di Pasar Minggu Terungkap
Terapis Cantik yang Tewas di Pejaten Pasar Minggu Ternyata Karyawan Delta Spa
Fakta Terbaru Kasus Terapis Anak 14 Tahun Tewas di Jaksel, Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi dan TPPO