KONTEKS.CO.ID - Selebgram asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa kembali jadi sorotan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Usai mendengar putusan 1,5 tahun penjara dan denda Rp30 juta, Vienna yang berusia 19 tahun itu secara spontan mengacungkan jari tengah ke arah wartawan yang meliput persidangan pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini menyatakan Vienna terbukti bersalah karena mempromosikan situs judi online.
Baca Juga: Pengacara Pro-Israel Peringatkan Netflix Cs: Boikot Film Terkait Gaza Bisa Langgar Hukum Inggris
“Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU,” ujar hakim Suastini di ruang sidang Candra.
Vienna Terbukti Promosi Situs Judi di Instagram
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti menjelaskan, Vienna aktif mengiklankan situs judi online *Kyota98* lewat akun Instagram pribadinya @viennaa.parinussaaa.
Ia memiliki lebih dari 57 ribu pengikut, dan memanfaatkan akun tersebut untuk memasang tautan promosi.
Baca Juga: Mahfud MD Puji Keputusan Purbaya soal Utang Whoosh, Spill Dugaan Mark Up dan Masalah Hukum
Dalam surat dakwaan disebutkan, Vienna mendapat imbalan Rp250 ribu setiap kali mengunggah tautan situs judi ke Instagram Story.
Aktivitas promosi itu dilakukan dari Februari hingga April 2025 di rumah kontrakannya di Denpasar Barat.
Bermula dari Tawaran Kerja
Awalnya, Vienna menerima tawaran kerja lewat pesan WhatsApp dari seseorang bernama Cindy.
Ia diminta memposting tautan situs judi dengan format foto atau video ber-watermark agar bisa langsung diakses pengikutnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Jokowi Pecat Jonan Gara-Gara Tolak Whoosh, Dugaan Pembengkakan Biaya Mulai Terungkap
JPU mengungkap, uang hasil promosi itu digunakan Vienna untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Budi Arie Seharusnya Sudah Lama Jadi Tersangka Kasus Judi Online
Situs Pemerintah Kerap Disusupi Judi Online, Onno Widodo Purbo Sebut Lemahnya SDM jadi Biang Keroknya
Pencopotan Budi Arie, Buka Peluang Segera Jadi Tersangka Kasus Judi Online
Andrew Susanto, Bos Pusat Gadai Indonesia Ungkap 90 Persen Kasus Fraud Karyawan Berakar dari Judi Online