• Minggu, 21 Desember 2025

Begini Derita 49 Perempuan Indonesia yang Terjebak Perdagangan Manusia di Malaysia

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:34 WIB
Ilustrasi penyiksaan yang dialami pekerja perempuan. (Istimewa)
Ilustrasi penyiksaan yang dialami pekerja perempuan. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Polisi Malaysia membongkar sindikat perdagangan manusia yang memperdagangkan puluhan perempuan asal Indonesia di kawasan Klang, Selangor, Malaysia.

Sebanyak 49 korban berhasil diselamatkan dalam penggerebekan di 11 lokasi antara 10 hingga 13 Oktober 2025.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Datuk Seri M. Kumar, mengonfirmasi penangkapan 14 orang, termasuk dalang utama sindikat yang beroperasi dengan kedok agen penyalur tenaga kerja asing.

Baca Juga: Polisi Malaysia Selamatkan 49 Perempuan Indonesia dari Perdagangan Manusia, 14 Orang Ditangkap!

Menurut Kumar, sindikat tersebut menipu korban dengan tawaran pekerjaan palsu di pabrik dan perusahaan swasta dengan gaji antara RM2.000 hingga RM3.000, atau sekitar Rp7,8 juta hingga Rp11,7 juta per bulan.

“Setibanya di Malaysia, para korban dikurung di lima rumah dan dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga, asisten restoran, dan pekerja salon,” ujarnya.

Kelompok kriminal ini mengontrol pergerakan para korban dengan mengantar dan menjemput mereka ke tempat kerja, serta menahan upah yang dijanjikan.

Baca Juga: Agus Pambagio Ungkap Keyakinan Jokowi Kereta Cepat Tidak Akan Rugi, Sekarang Terbukti Jadi Beban

“Korban juga menerima ancaman kekerasan jika mencoba melarikan diri dari tempat penahanan atau tempat kerja mereka,” tambah Kumar.

Dalam operasi itu, polisi turut menyita uang tunai senilai RM1,05 juta atau sekitar Rp4,1 miliar, 71 paspor Indonesia, serta tiga kendaraan yang digunakan oleh sindikat tersebut.

Semua tersangka warga lokal kini dibebaskan dengan jaminan polisi, sementara tiga tersangka warga negara asing masih ditahan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.

Baca Juga: Cerita Agus Pambagio Dipanggil Jokowi Bahas Proyek Kereta Cepat Whoosh

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran. Para korban diberikan perintah perlindungan selama 21 hari untuk pemulihan dan proses hukum lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X