• Minggu, 21 Desember 2025

Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Majelis Hakim PN Depok vonis anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan 10 tahun penjara dalam kasus pencabulan (Foto: Ilustrasi/Pexels)
Majelis Hakim PN Depok vonis anggota DPRD Depok Rudy Kurniawan 10 tahun penjara dalam kasus pencabulan (Foto: Ilustrasi/Pexels)

KONTEKS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara terhadap anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan.

Menurut hakim, yang bersangkutan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan," ujar hakim ketua di PN Depok, mengutip Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Turki dan Indonesia Merayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Perkuat Kemitraan Strategis di Ankara

"Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta," lanjutnya.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Adapun, hal yang meringankan hukuman Rudy adalah bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rekor Tertinggi Lagi, Ini Daftar Lengkapnya

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh, teladan. Serta berperan sebagai wakil rakyat warga Kota Depok," katanya.

Menurut hakim, tindakan Rudy telah menyebabkan korban trauma hingga masa depannya rusak.

Terdakwam juga tidak berterus terang atas perbuatannya dan melakukan pencabulan secara berulang.

Baca Juga: Kagum Lihat 6 Rumah Ibadah Berdiri Harmonis Berdampingan di Surabaya, Menag: Inilah Indonesia Sejati

Sebagai informasi, Rudy dilaporkan orang tua korban dalam kasus dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun,

Dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat, 12 Juli 2025 pukul 19.30 WIB di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X