• Senin, 22 Desember 2025

Soal Tersangka Pencabulan Mario Dandy, Pihak David Ozora: Maling Teriak Maling

Photo Author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 10:45 WIB
Mario Dandy tersangka pencabulan, pihak David Ozora: Maling Teriak Maling (tangkapan layar)
Mario Dandy tersangka pencabulan, pihak David Ozora: Maling Teriak Maling (tangkapan layar)

KONTEKS.CO.ID - Penetapan tersangka pencabulan terhadap Mario Dandy mendapat respons dari pihak David Ozora melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Dikatakan Mellisa, kini segala tuduhan berkait dugaan pelecehan dan pencabulan berbalik kepada Mario Dandy.

"Mario Dandy ini di dalam persidangan selalu menyampaikan bahwa dia menganiaya klien kami karena David melecehkan dan mencabuli (AG)," ujar Mellisa kepada wartawan, dikutip Selasa 4 Juli 2023.

"Nyatanya justru dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, 'maling teriak maling' ini namanya," tambah dia.

Mellisa berharap Mario Dandy tak mendapat celah ringan dalam proses hukum yang berjalan.

Mario, kata Mellissa, harus dihukum berat atas apa yang telah dilakukannya selama ini.

"Kami berharap Mario dihukum berat atas apa yang sudah dilakukan," harap Mellisa.

Tersangka Pencabulan Mario Dandy


Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG, mantan kekasihnya.

Penetapan status tersangka terhadap Mario Dandy Satriyo itu dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

“Iya, sudah (jadi tersangka),” kata Hengki Haryadi kepada wartawan, dikutip Selasa 4 Juli 2023.

Dikatakan Hengki, Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

Mario Dandy terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.

Dia disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Selengkapnya dapat disimak di sini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X