KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG, mantan kekasihnya.
Penetapan status tersangka terhadap Mario Dandy Satriyo itu dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
“Iya, sudah (jadi tersangka),” kata Hengki Haryadi kepada wartawan, dikutip Selasa 4 Juli 2023.
Dikatakan Hengki, Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan sejumlah pasal yang menjerat putra Rafael Alun Trisambodo itu.
Kata Trunoyudo, Mario Dandy terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.
“Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” jelas Trunoyudo.
“Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” imbuhnya.
Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo menyebutkan, hubungan badan yang dilakukan Mario Dandy dan AG meskipun mau sama mau, namun dengan AG yang masih di bawah umur disebut sebagai Statutory Rape.
“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana,” terangnya.
“Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” lanjut Mangatta.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan penyertaan Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Mario Dandy Satriyo sebelumnya telah menjadi tersangka penganiayaan dan sedang menjalani sidang.
Korbannya, Cristalino David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
Mario Dandy menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"