• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Ungkap Terobosan Besar dalam Penembakan Maut Warga Australia di Bali

Photo Author
- Senin, 21 Juli 2025 | 16:22 WIB
Pistol barang bukti penembakan warga Australia. (Nine)
Pistol barang bukti penembakan warga Australia. (Nine)

KONTEKS.CO.ID - Polisi Indonesia telah menemukan dua senjata api dalam penyelidikan kasus penembakan mematikan di Bali bulan lalu yang menewaskan satu warga Australia dan melukai satu orang lainnya.

Hari ini, lebih dari sebulan setelah Zivan Radmanovic (32 tahun), warga Melbourne, tewas ditembak di sebuah vila, polisi tampil di hadapan media dan memamerkan salah satu pistol yang ditemukan, disimpan dalam kantong barang bukti.

Teman Radmanovic, Sanar Ghanim, mengalami luka akibat dipukuli dalam serangan tersebut.

Senjata yang diduga digunakan dalam pembunuhan itu ditemukan di sebuah saluran irigasi, sementara satu senjata lainnya ditemukan dalam jarak kurang dari 50 meter dari lokasi pertama.

Baca Juga: Mie Gacoan Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Waralaba di Bali Resmi Jadi Tersangka

Polisi menyatakan kedua senjata itu telah melalui uji balistik dan bahwa proyektil serta selongsong peluru yang ditemukan sesuai dengan yang digunakan dalam serangan pada 13 Juni.

Mereka juga mengklaim telah menemukan DNA pada sebuah balaklava (penutup kepala) dan sepasang sarung tangan.

Itu cocok dengan salah satu dari tiga pria asal Australia yang kini ditahan dan diduga terlibat dalam serangan tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menyatakan bahwa mereka memiliki cukup bukti untuk membawa ketiga pria tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Toko Kosmetik di Melbourne, Polisi Ungkap Ada Benang Merah dengan Penembakan di Bali

Mereka adalah Coskun Mevlut, Tupou Pasa Midolmore, dan Darcy Francesco Jenson ke pengadilan atas tuduhan pembunuhan berencana.

Hukuman maksimal untuk pembunuhan berencana di Indonesia adalah hukuman mati.

Seorang pengacara dari Kedutaan Besar Australia telah ditunjuk untuk mewakili ketiga tersangka tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X