• Senin, 22 Desember 2025

Penampakan Polisi Selidiki Makam Non Muslim yang Dirusak di Bantul

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 10:30 WIB
Polisi dari Polres Bantul sedang melakukan penyelidikan di makan yang dirusak di Ngentak. (Polres Bantul)
Polisi dari Polres Bantul sedang melakukan penyelidikan di makan yang dirusak di Ngentak. (Polres Bantul)

KONTEKS.CO.ID - Aparat Kepolisian Sektor Banguntapan bersama Babinsa dan perangkat desa bergerak cepat menanggapi laporan perusakan sejumlah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngentak, Baturetno, Banguntapan, Bantul.

Perusakan yang diketahui terjadi pada malam atau dini hari itu langsung mendapat perhatian dari aparat setelah seorang warga melaporkannya, Minggu, 18 Mei 2025 pagi.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan begitu laporan diterima dari warga, aparat gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil penelusuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan 10 makam yang mengalami kerusakan.

Perinciannya tujuh makam dengan nisan kayu dan tiga dengan nisan keramik.

“Kami langsung turun ke lokasi bersama aparat desa dan Babinsa. Setelah dicek, memang benar ada perusakan. Nisan-nisan banyak yang patah atau rusak berat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Perusakan pertama kali diketahui Hermawan Riyadi, 54 tahun, warga yang sedang membersihkan area sekitar makam.

Ia terkejut saat mendapati nisan kayu milik almarhumah Wasinem Adi Supatmo dalam keadaan patah.

Selain itu juga makam lain atas nama Andreas Rohadi yang juga mengalami kerusakan.

Setelah laporan disampaikan ke pengurus makam, informasi tersebut segera diteruskan ke Polsek Banguntapan.

Tanpa menunggu lama, tim kepolisian bersama unsur desa langsung menuju lokasi guna melakukan pendataan dan mengamankan area.

Pihak kepolisian terus menyelidiki motif di balik perusakan ini dan belum menyimpulkan apakah tindakan tersebut disengaja atau memiliki latar belakang tertentu.

Sementara, pengurus makam telah berkoordinasi dengan keluarga ahli waris untuk membuat laporan resmi sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X