• Senin, 22 Desember 2025

Mie Gacoan Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Waralaba di Bali Resmi Jadi Tersangka

Photo Author
- Senin, 21 Juli 2025 | 13:33 WIB
Mie Gacoan Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Waralaba di Bali Resmi Jadi Tersangka. (Instagram.com/abouttng)
Mie Gacoan Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Waralaba di Bali Resmi Jadi Tersangka. (Instagram.com/abouttng)

KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta kembali menyita perhatian publik.

Kali ini, giliran gerai Mie Gacoan di Bali yang tersandung masalah hukum.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggunaan musik komersial tanpa izin di sejumlah outlet Mie Gacoan.

Baca Juga: Aksi 217 Pecah! Ojol Demo Lebih Besar dari Sebelumnya, Tuntutan Menggema hingga Gedung DPR

Penetapan status tersangka ini dilakukan usai penyidikan panjang sejak Januari 2025.

Meski begitu, pihak kepolisian belum melakukan penahanan.

Royalti Musik yang Tak Dibayar, Kerugian Ditaksir Miliaran

Masalah ini bermula dari laporan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) yang masuk ke Polda Bali sejak Agustus 2024.

Baca Juga: Terungkap, KM Barcelona yang Terbakar Angkut 571 Orang, Data Manifest Hanya 280 Penumpang

Dalam laporannya, SELMI menyebut bahwa musik yang diputar di beberapa outlet Mie Gacoan di Bali digunakan untuk keperluan komersial tanpa izin pemegang hak cipta.

Royalti yang seharusnya dibayarkan mengacu pada peraturan resmi: jumlah kursi dalam satu gerai × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet.

Dengan rumus ini, kerugian akibat penggunaan ilegal musik tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Menurut hasil penyidikan, tanggung jawab penuh berada di tangan direktur.

Baca Juga: Liverpool Naikkan Tawaran, Transfer Hugo Ekitike Hampir Tuntas

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada tersangka lain karena struktur manajemen dalam perizinan hak cipta berada langsung di bawah wewenang Ira sebagai direktur utama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X