Dilaporkan oleh LMK, Diproses Polisi, Kini Berujung Tersangka
Pihak pelapor adalah SELMI, melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang bertindak atas kuasa dari Ketua SELMI.
Mereka menilai, praktik pemutaran musik di restoran tanpa membayar royalti bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengabaian terhadap hak-hak kreator musik di Indonesia.
Polda Bali, melalui Kabid Humas Kombes Ariasandy, telah mengonfirmasi status tersangka tersebut.
Meski belum dilakukan penahanan, status hukum terhadap I Gusti Ayu Sasih Ira sudah resmi masuk dalam tahap penyidikan lanjutan.
Belum Ditahan, Tapi Jerat Hukum Tetap Berlaku
Sampai saat ini, proses hukum masih berjalan.
Baca Juga: Barcelona Pinjam Marcus Rashford: Solusi Hemat untuk Hansi Flick
Meskipun Ira belum ditahan, status tersangka membuka jalan untuk pengembangan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, konsekuensinya bukan hanya denda besar, tapi juga kemungkinan pidana sesuai Undang-Undang Hak Cipta.
Pihak kepolisian juga memberi sinyal akan terus menyelidiki pola serupa di gerai lain.
Jika terbukti terjadi pelanggaran serupa di wilayah lain, tak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari jaringan waralaba lainnya.***
Artikel Terkait
Mencekam! KM Barcelona Terbakar di Laut Talaud, Penumpang Lompat ke Air, Ada Apa di Balik Insiden Ini?
Kebakaran KM Barcelona di Laut Pulau Talise, Seorang Ibu Hamil Dilaporkan Tewas
Kronologi Kebakaran KM Barcelona, Detik-Detik Penumpang Panik, Lompat ke Laut Selamatkan Diri
Bukan Jakarta, Ini Kota dengan Kasus Kumpul Kebo Tertinggi di Indonesia, Cek Daftarnya
Terungkap, KM Barcelona yang Terbakar Angkut 571 Orang, Data Manifest Hanya 280 Penumpang