Baca Juga: Eks PJ Wali Kota dan Sekda Singkawang Resmi Tersangka Dugaan Korupsi HPL Rugikan Negara Rp3 M
Penangkapan Jonathan Frizzy dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025 sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ijonk juga telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung zat obat keras etomidate dan dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Kasatresnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan, Jonathan Frizzy (JF) tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 5 Mei 2025 siang hingga pukul 20.00 WIB.
Menurut Michael, asas kemanusiaan menjadi dasar tidak ditahannya JF. Dia menjelaskan kondisi bersangkutan yang kurang sehat karena baru menjalani tindakan operasi di rumah sakit.***
Artikel Terkait
Paman Jonathan Frizzy Murka, Keponakan Dituding Terlibat Kasus Vape Obat Keras: Hati-Hati Kalian!
Jonathan Frizzy alias Ijonk Resmi Tersangka, Isap Vape Mengandung Etomidate, Terancam 12 Tahun Penjara
6 Sinetron Populer yang Dibintangi Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti, Bikin Baper Berkali-kali!
Jonathan Frizzy Terseret Penyeludupan Vape Etomidate dari Malaysia, Ada 50 Catridge Pod
Kronologi Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Buat Grup WA Berangkat untuk Jualan, Harga Rp3 juta sampai Rp4 juta
Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penyeludupan Vape Etomidate
Jonathan Frizzy Ketemu Juragan Vape Etomidate di Thailand, Kini Wajib Lapor, Asisten Ikut Terseret
Ijonk alias Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Kejari Kota Tangerang, Terancam 12 Tahun Penjara