• Minggu, 21 Desember 2025

Peran Ijonk alias Jonathan Frizzy Terkait Vape Etomidate: Inisiator dan Koordinator Jaringan Penyelundupan 

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 21:28 WIB
Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi jadi tahanan Kejari Kota Tangerang. (Instagram @ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi jadi tahanan Kejari Kota Tangerang. (Instagram @ijonkfrizzy)

Baca Juga: Eks PJ Wali Kota dan Sekda Singkawang Resmi Tersangka Dugaan Korupsi HPL Rugikan Negara Rp3 M

Penangkapan Jonathan Frizzy dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025 sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ijonk juga telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung zat obat keras etomidate dan dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Kasatresnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan, Jonathan Frizzy (JF) tidak ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 5 Mei 2025 siang hingga pukul 20.00 WIB.

Menurut Michael, asas kemanusiaan menjadi dasar tidak ditahannya JF. Dia menjelaskan kondisi bersangkutan yang kurang sehat karena baru menjalani tindakan operasi di rumah sakit.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X