• Senin, 22 Desember 2025

Eks PJ Wali Kota dan Sekda Singkawang Resmi Tersangka Dugaan Korupsi HPL Rugikan Negara Rp3 M

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
Mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Singkawang dan Sekda, Sumastro resmi ditetapkan sebagai tersangka. (X @kejaksaan.ri)
Mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Singkawang dan Sekda, Sumastro resmi ditetapkan sebagai tersangka. (X @kejaksaan.ri)

KONTEKS.CO.ID - Drs. H. Sumastro, mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Singkawang yang juga menjabat sebagai Sekda, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Singkawang dalam kasus dugaan korupsi HPL (Hak Pengelolaan Lahan).

Melansir dari X @kejaksaan.ri pada Jumat, 11 Juli 2025, Sumastro terlihat mengenakan rompi tahanan warna merah muda bertuliskan "PIDSUS Kejari Singkawang" saat digiring petugas Kejaksaan.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang ditaksir mencapai jumlah signifikan.

Baca Juga: Mantan Sekretaris Pribadi Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Sumastro. Namun, Kejari Singkawang menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur.

Tersangka Dugaan Korupsi HPL 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Sumastro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi kepada pihak swasta yang mengelola kawasan wisata milik pemerintah daerah.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singkawang, setelah Kejaksaan Negeri Singkawang menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Penahanan dilakukan setelah S ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Kantor GoTo Digeledah, Terseret Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Ratusan Barang Bukti Disita

Awal Mula Kasus: Keringanan 60 Persen Retribusi

Kasus ini bermula dari Surat Keputusan Retribusi Daerah tertanggal 26 Juli 2021, yang menetapkan retribusi senilai Rp 5,2 miliar terhadap PT Palapa Wahyu Group, pengelola Taman Pasir Panjang Indah, Singkawang Selatan.

Namun, pada 3 Agustus 2021, perusahaan tersebut mengajukan keberatan ke Wali Kota Singkawang.

Hasilnya, Pemkot menerbitkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL/2021, yang memberikan keringanan hingga 60 persen (sekitar Rp3,1 miliar) dan menghapus denda administrasi sebesar Rp2,5 miliar.

Dengan keputusan itu, PT Palapa Wahyu Group hanya diwajibkan membayar Rp2 miliar secara cicilan 120 bulan, masing-masing Rp17,46 juta per bulan, berdasarkan perjanjian angsuran tertanggal 27 Desember 2021.

Baca Juga: Biodata Marina Budiman, Perempuan Terkaya di Indonesia: Santai Meski Harta Rp57 T Pernah Lenyap dalam 3 Hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X