KONTEKS.CO.ID - Drs. H. Sumastro, mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Singkawang yang juga menjabat sebagai Sekda, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Singkawang dalam kasus dugaan korupsi HPL (Hak Pengelolaan Lahan).
Melansir dari X @kejaksaan.ri pada Jumat, 11 Juli 2025, Sumastro terlihat mengenakan rompi tahanan warna merah muda bertuliskan "PIDSUS Kejari Singkawang" saat digiring petugas Kejaksaan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang ditaksir mencapai jumlah signifikan.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Sumastro. Namun, Kejari Singkawang menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur.
Tersangka Dugaan Korupsi HPL
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Sumastro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi kepada pihak swasta yang mengelola kawasan wisata milik pemerintah daerah.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singkawang, setelah Kejaksaan Negeri Singkawang menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Penahanan dilakukan setelah S ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Juli 2025,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Kantor GoTo Digeledah, Terseret Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Ratusan Barang Bukti Disita
Awal Mula Kasus: Keringanan 60 Persen Retribusi
Kasus ini bermula dari Surat Keputusan Retribusi Daerah tertanggal 26 Juli 2021, yang menetapkan retribusi senilai Rp 5,2 miliar terhadap PT Palapa Wahyu Group, pengelola Taman Pasir Panjang Indah, Singkawang Selatan.
Namun, pada 3 Agustus 2021, perusahaan tersebut mengajukan keberatan ke Wali Kota Singkawang.
Hasilnya, Pemkot menerbitkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL/2021, yang memberikan keringanan hingga 60 persen (sekitar Rp3,1 miliar) dan menghapus denda administrasi sebesar Rp2,5 miliar.
Dengan keputusan itu, PT Palapa Wahyu Group hanya diwajibkan membayar Rp2 miliar secara cicilan 120 bulan, masing-masing Rp17,46 juta per bulan, berdasarkan perjanjian angsuran tertanggal 27 Desember 2021.
Artikel Terkait
Ada Riza Chalid, Sembilan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Minyak Pertamina Diumumkan Kejagung
Wow, Kerugian Negara dari Bancakan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bisa untuk KJP Plus untuk 61 Juta Siswa!
Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Korupsi Laptop Chromebook, Sita Dokumen dan Flash Disk
Kantor GoTo Digeledah, Terseret Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Ratusan Barang Bukti Disita
Mantan Sekretaris Pribadi Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook