• Minggu, 21 Desember 2025

Polda Sumut Gerebek Pabrik Narkoba Modus Liquid Rokok Elektrik Senilai Rp300 Miliar, 3.000 Cartridge Telah Tersebar

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 16:11 WIB
Polda Sumut gerebek pabrik rokok elektrik narkotika senilai Rp300 M. (Ilustrasi Freepik/ArthurHidden)
Polda Sumut gerebek pabrik rokok elektrik narkotika senilai Rp300 M. (Ilustrasi Freepik/ArthurHidden)

KONTEKS.CO.ID - Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek pabrik cartridge pod atau rokok elektrik mengandung zat berbahaya, dan mengandung narkotika golongan satu di Medan, Sumatra Utara.

Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang lokasi pabrik narkoba modus liquid rokok elektrik. Dua tersangka pun ditangkap.

"Jadi ini adalah pegerebekan pabrik vape liquid yang pertama mengandung narkotik gelongan satu. Pabrik ini berhasil diungkap berkat ada informasi masyarakat," ujar Whisnu saat konferensi pers pada Senin, 30 Juni 2025.

Baca Juga: BabyMonster Siap Comeback! Lagu Baru Hot Sauce Rilis 1 Juli 2025, Tapi Rami Tidak Ikut, Kenapa?

Pabrik rokok elektrik yang mengandung narkotika ini berada di sebuah apartemen mewah di tengah Kota Meda, tepatnya di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumut. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pabrik liquid pod ini telah memproduksi ribuan vape yang akan diedarkan di wilayah sekitar Sumut.

"Produksi ini bisa menghasilkan hampir Rp300 miliar," ucapnya.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengungkapkan, kedua tersangka telah memproduksi liquid rokok eletrik mengandung narkoba itu selama dua bulan. Dalam periode itu, sebanyak 3.000 cartridge telah diproduksi.

Baca Juga: Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Rp2,6 M, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dituntut Sembilan Tahun Penjara

"Satu hari, kedua tersangka dapat memproduksi 300 cartridge," ungkap Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak.

Kini, polisi tengah menelusuri jaringan distribusi dari pabrik tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pendanaan maupun pengemasan produk.

Kepolisian juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap peredaran vape di toko-toko online dan offline guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X