KONTEKS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum menuntut sembilan tahun penjara untuk mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Prasetyo didakwa menerima uang Rp2,6 miliar yang diterima dari penerima manfaat PT Wahana Tunggal Jaya Andreas Kertopati Handoko.
Melalui sopir sejumlah Rp1,4 miliar serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan senilai Rp1,2 miliar melalui ajudan Prasetyo, Rian Sestianto.
Baca Juga: Dihujat Fans! Akhir Squid Game 3 Dinilai Gagal Total, Apa yang Salah?
Kemudian, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut terdakwa korupsi proyek jalur kereta api Besitang Langsa periode 2017-2023 itu sembilan tahun penjara.
Tuntutan hukuman ini dikurangi dengan lama tahanan sementara dan tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.
Tidak hanya pidana penjara, Prasetyo juga dituntut dipidana denda Rp750 juta subsider kurungan selama 6 bulan dan uang pengganti Rp2,6 miliar.
Baca Juga: Siapa Pemeran James Bond ke 26? Ada Nama Henry Golding Pengganti Daniel Craig yang Legendaris
Dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Bila terdakwa tak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang.
Jaksa meyakini Prasetyo melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Baca Juga: James Bond ke 26 Punya Sutradara Baru, Denis Villenueve: Ini Wilayah Sakral
Kronologi Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang Langsa
Kasus ini bermula pada saat Prasetyo memerintahkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) periode 2016—2017 Nur Setiawan Sidik untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Artikel Terkait
Harta Yaqut Cholil Qoumas Sekitar Rp13,7 M, Mantan Menteri Agama Itu Kini Terseret Korupsi Kouta Haji
Heboh! Beathor Tuding Jokowi Simpan Uang Korupsi di Bunker Rumahnya
Google Bakal Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun
Menteri Agama Buka Suara soal Dugaan Korupsi Kuota Haji: Insya Allah Aman
Bobby Nasution Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi PUPR Sumut Senilai Rp232 M?
Biodata Topan Ginting, Tangan Kanan Bobby Nasution yang Terseret Dugaan Korupsi PUPR Sumut Rp231 M