• Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Rp2,6 M, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 15:21 WIB
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono terdakwa korupsi proyek jalur kereta api Rp2,6 M. (foto X)
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono terdakwa korupsi proyek jalur kereta api Rp2,6 M. (foto X)

KONTEKS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum menuntut sembilan tahun penjara untuk mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.

Prasetyo didakwa menerima uang Rp2,6 miliar yang diterima dari penerima manfaat PT Wahana Tunggal Jaya Andreas Kertopati Handoko.

Melalui sopir sejumlah Rp1,4 miliar serta pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan senilai Rp1,2 miliar melalui ajudan Prasetyo, Rian Sestianto.

Baca Juga: Dihujat Fans! Akhir Squid Game 3 Dinilai Gagal Total, Apa yang Salah?

Kemudian, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut terdakwa korupsi proyek jalur kereta api Besitang Langsa periode 2017-2023 itu sembilan tahun penjara.

Tuntutan hukuman ini dikurangi dengan lama tahanan sementara dan tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.

Tidak hanya pidana penjara, Prasetyo juga dituntut dipidana denda Rp750 juta subsider kurungan selama 6 bulan dan uang pengganti Rp2,6 miliar. 

Baca Juga: Siapa Pemeran James Bond ke 26? Ada Nama Henry Golding Pengganti Daniel Craig yang Legendaris

Dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Bila terdakwa tak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang.

Jaksa meyakini Prasetyo melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca Juga: James Bond ke 26 Punya Sutradara Baru, Denis Villenueve: Ini Wilayah Sakral

Kronologi Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang Langsa

Kasus ini bermula pada saat Prasetyo memerintahkan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) periode 2016—2017 Nur Setiawan Sidik untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X