Baca Juga: OTT KPK Jerat Topan Ginting, Gubernur Bobby Nasution juga Ikut Tinjau Kondisi Jalan
"Karena korban melakukan perlawanan, jadi tersangka juga melakukan penganiayaan seperti yang mungkin video rekan-rekan lihat," ujarnya.
Karena laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Minggu, 29 Juni 2025.
Pelaku sempat ditembak karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Pada saat penunjukan barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, kemudian kita melakukan tindakan tegas terukur," kata Happy.
Baca Juga: Pemerintah Evakuasi 97 WNI dari Iran, tapi Sebagian Masih Telantar di Azerbaijan
Pelaku kini dalam pemeriksaan di Mapolresta Kota Sorong. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu topi berwarna cokelat dan satu kacamata warna hitam milik pelaku serta pakaian dalam korban.
"Persangkaan hukuman atau ancaman hukuman dan pasal, dikenakan pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 285 juncto pasal 53 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Happy. ***
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Fadli Zon Minta Maaf Soal Ucapan Tragedi Mei 98: Cederai Korban dan Langgengkan Impunitas
Gelontorkan Rp5,3 Miliar, 8 Dapur Umum Layani 4.954 Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Fakta Pemerkosaan Massal Mei 1998 yang Disangkal Fadli Zon, Ita Fatia Nadia: Keponakan Teman Habibie Jadi Korban
Investor Asing Net Sell Saham Rp276 Miliar, BBRI dan MEDC Jadi Korban Utama
Empat Orang Tewas dalam Kebakaran Kapal Tanker Federal II di Batam, Berikut Nama-Nama Korban