KONTEKS.CO.ID - Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku praktik politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Serang, Jumat 18 April 2025.
Kuat dugaan, keduanya bagian dari tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Andhika Hazrumy dan Nanang.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polda Banten di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, sekitar pukul 16.15 WIB.
Dua orang terebut yakni, Nandar (30) dan Mahmud (31), warga Kampung Bedeng, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.550.000.
Rinciannya, pecahan Rp50.000 sebanyak 191 lembar, enam lembar daftar nominatif calon penerima uang berisi 189 nama DPT dari TPS 08 Desa Panyabrangan, dua unit ponsel.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Lengkap realme GT 8 Pro, Salah Satunya Kamera Periskop 200 MP
Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem dengan nomor polisi A 2537 HE.
Berdasarkan informasi, uang tersebut diduga akan disebarkan kepada pemilih dengan imbalan Rp50.000 per orang guna memenangkan pasangan calon nomor urut 01.
Hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut diduga berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.
Alex diketahui mendapatkan dana dari Andri, yang tak lain adalah saudaranya.
Baca Juga: Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Warga Depok saat Jemput Tersangka Kepemilikan Senpi
Kedua nama ini disebut sebagai anak dari Ahmad Zaeni, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Golkar.
Artikel Terkait
Bejat! Oknum Guru PJOK di Lumajang Pamer Alat Vital Lewat Video Call ke Murid SD
Kronologi Dokter Kandungan Cabuli Pasien di Garut Berawal dari Konsultasi, Kini Jadi Tersangka
Sebelum Viral, Dokter Kandungan Cabul di Garut Pernah Dibogem Suami Pasien
Dokter PPDS UI Tersangka Intip dan Rekam Mahasiswi PKL Mandi di Indekos
Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Warga Depok saat Jemput Tersangka Kepemilikan Senpi