• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Dua Orang Diamankan Tim Resmob Polda Banten

Photo Author
- Jumat, 18 April 2025 | 19:29 WIB
Dua terduga pelaku politik uang jelang PSU Kabupaten Garut diamankan polisi  (NTMC Polri)
Dua terduga pelaku politik uang jelang PSU Kabupaten Garut diamankan polisi (NTMC Polri)

KONTEKS.CO.ID - Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku praktik politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Serang, Jumat 18 April 2025.

Kuat dugaan, keduanya bagian dari tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Andhika Hazrumy dan Nanang.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polda Banten di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, sekitar pukul 16.15 WIB.

Baca Juga: Pengakuan Terbaru Eks Pemain Sirkus OCI Taman Safari: Dirantai karena Ketemu Orang Luar, Dipaksa Main Saat Hamil 9 Bulan

Dua orang terebut yakni, Nandar (30) dan Mahmud (31), warga Kampung Bedeng, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.550.000.

Rinciannya, pecahan Rp50.000 sebanyak 191 lembar, enam lembar daftar nominatif calon penerima uang berisi 189 nama DPT dari TPS 08 Desa Panyabrangan, dua unit ponsel.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Lengkap realme GT 8 Pro, Salah Satunya Kamera Periskop 200 MP

Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem dengan nomor polisi A 2537 HE.

Berdasarkan informasi, uang tersebut diduga akan disebarkan kepada pemilih dengan imbalan Rp50.000 per orang guna memenangkan pasangan calon nomor urut 01.

Hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut diduga berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.

Alex diketahui mendapatkan dana dari Andri, yang tak lain adalah saudaranya.

Baca Juga: Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Warga Depok saat Jemput Tersangka Kepemilikan Senpi

Kedua nama ini disebut sebagai anak dari Ahmad Zaeni, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Golkar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X