• Minggu, 21 Desember 2025

Dokter PPDS UI Tersangka Intip dan Rekam Mahasiswi PKL Mandi di Indekos

Photo Author
- Jumat, 18 April 2025 | 16:30 WIB
Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis PPDS UI berinisial MAES diduga mengintip mahasiswi PKL mandi. (NTMC Polri)
Dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis PPDS UI berinisial MAES diduga mengintip mahasiswi PKL mandi. (NTMC Polri)


KONTEKS.CO.ID - Kasus pemerkosaan oknum tenaga kesehatan (nakes) di RS Hasan Sadikin Bandung seperti puncak gunung es. Belakangan bermunculan kasus-kasus pelecehan terhadap perempuan oleh oknum dokter.

Setelah dokter kandungan di Garut, Jabar, sekarang muncul kasus baru yang merusak nama baik korps medis.

Aparat Polres Metro Jakpus telah menetapkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) dengan inisial MAES sebagai tersangka.

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi, Begini Perbandingan Gaji Megawati di Petrokimia Gresik dan Red Sparks

Dokter MAES menjadi tersangka lantaran diduga mengintip serta merekam mahasiswi PKL berinisial SS yang mandi di kosan.

Aksi bejatnya berlangsung ketika SS tengah mandi di indekosnya di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa 15 April 2025 sore.

Perbuatan itu leluasa dilakukan pelaku karena kamar mandi MAES dan korban saling berdempetan. 

Baca Juga: Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 ke 43.502 Siswa Penerima Baru

Untuk mengungkap kasus pornografi itu, polisi telah memeriksa lima orang saksi. "Penyidik sudah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana, Feri Umar Farouk. Polisi juga mengamankan terlapor dan barang bukti handphone miliknya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan di Jakarta, Jumat 18 April 2025.

Lima orang saksi yang diperiksa, masing-masing adalah korban SS yang juga selaku pelapor. Lalu saksi pemilik kontrakan berinisial IB, saksi selaku teman satu kos korban berinisial SY, serta pelaku sebagai pihak terlapor yang sudah berstatus tersangka berinisial MAES.

Penyidik juga sudah menggali keterangan dari ahli hukum pidana bernama Feri Umar Farouk. 

Baca Juga: Beda Sikap dengan Xi Jinping, Demi Tarif Trump Indonesia 'Obral' Kesepakatan yang Bikin AS Menang Banyak

AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, mengutarakan, pihaknya sudah mengecek lokasi tempat kejadian perkara, menyita barang bukti ponsel yang pelaku pakai untuk merekam korban, serta melaksanakan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyatakan dokter PPDS UI memang terbukti melakukan dugaan kasus pornografi. Yakni, mengintip sekaligus merekam SS saat mandi di kosnya.

"Merekam korban (SS) saat mandi dengan HP milik terlapor dengan diam-diam. Penyidik sudah menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X