Dia juga sudah dikembalikan ke pihak universitas dan diberhentikan dari program pendidikan spesialis.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” jelas Aji.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengonfirmasi bahwa PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025.
“Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” kata Surawan, mengutip pada Kamis, 10 April 2025.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui media sosial X (sebelumnya Twitter), setelah sebuah akun anonim membagikan tangkapan layar isi pesan WhatsApp kepada seorang dokter.
Pesan tersebut mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh dua residen anestesi Unpad terhadap penunggu pasien, lengkap dengan dugaan penggunaan obat bius serta bukti CCTV.
"Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan rudapaksa ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)...,” demikian isi pesan yang viral pada Selasa, 7 April 2025.
Hingga kini, penyelidikan terus berjalan. Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan oleh penyidik untuk memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung.***
Artikel Terkait
TNI AL Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita, Kelasi Satu Jumran Tolak Menikahi Korban
Dokter PPDS Anestesi Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Dibius Midazolam
Peserta PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien, RSHS Serahkan Bukti ke Polda Jabar
Apa Bius Midazolam, Dipakai PPDS Unpad untuk Memperkosa Keluarga Pasien di RSHS
Bius dan Perkosa Keluarga Pasien, Dokter PPDS Unpad Punya Kelainan Seksual