• Senin, 22 Desember 2025

Dokter PPDS Anestesi Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Dibius Midazolam

Photo Author
- Rabu, 9 April 2025 | 15:36 WIB
Ilustrasi pasien dan dokter (foto:canva)
Ilustrasi pasien dan dokter (foto:canva)


KONTEKS.CO.ID - Mahasiswa pendidikan dokter spesialis anestesi Universitas Padjadjaran berinisial PAP  dilaporkan ke Polda Jawa Barat, karena memerkosa seorang perempuan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat, pada Maret 2025.

Aksi perkosaan ini viral setelah diunggah akun medsos instagram @ppdsgram pada Selasa, 8 April 2025, malam.

Peristiwa keji yang dialami salah satu penunggu pasien di rumah sakit itu telah mendapat respons tanda suka dari 6.448 netizen dan 586 komentar.

Baca Juga: Terungkap, Prabowo dan Megawati Hanya Ngobrol Empat Mata Meski Sempat Didampingi Banyak Pejabat

Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sudah memberi penjelasan terkait kejadian ini.

Pelaku PAP adalah mahasiswa Pendidikan Program Dokter Spesialis (PPDS) semester 2. Perkosaan dilakukan PAP di ruangan lantai 7 salah satu gedung di RSHS pada pertengahan Maret 2025. PAP sengaja membius korban menggunakan obat bius yang diduga bernama Midazolam.

Korban yang diminta melakukan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah mendapat pertolongan dari PAP.

Baca Juga: Harga dan Cara Beli Tiket Persija Vs Persebaya di Stadion GBK, Sabtu Akhir Pekan Nanti

Karena ayah korban yang sedang dirawat di RSHS membutuhkan donor darah. Korban menurut saja saat ada bantuan dari PAP.

Sebelum pelaksanaan pemeriksaan darah, korban dibius dan tak sadarkan diri. Beberapa jam korban baru sadar dan merasakan sakit di tangan bekas infus dan di kemaluannya.

Karena curiga, korban melakukan visum dan ditemukan ada cairan sperma di kemaluannya.  Dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Bukan Manuver Politik, Pertemuan Prabowo dan Megawati Disebut Tak Sembunyi-sembunyi

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X