Kala itu, publik sempat digemparkan dengan penyitaan uang hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas dari kediaman Zarof.
Vonis Kasasi Zarof Ricar Diperberat
Zarof Ricar sendiri saat ini sudah menyandang status narapidana. Di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi 18 tahun penjara, lebih tinggi dari vonis pengadilan tingkat pertama yang hanya 16 tahun.
Majelis hakim memutuskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan, baik di rumah Zarof maupun yang baru ditemukan di kantor Agung Winarno, dinyatakan dirampas untuk negara.***
Artikel Terkait
Kejagung Masih Pikir-pikir Banding Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Dua Petinggi Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Diperiksa Kejagung Soal TPPU Zarof Ricar
Bos Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Pergi ke Luar Negeri dalam Kasus Zarof Ricar
Vonis Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun Penjara Gara-Gara Harta Haram Rp915 M dan 51 Kg Emas
Kejagung Sita Tanah Rp35 Miliar Pencucian Uang Zarof Ricar
Kasasi Ditolak MA, Kejari Jaksel Segera Eksekusi Zarof Ricar ke Penjara Selama 18 Tahun
Kejagung Sita Uang Rp12 Miliar Hingga Sertifikat Kebun Sawit Kasus TPPU Zarof Ricar
Agung Winarno, Produser Film 'Sang Pengadil' Jadi Tersangka! Diduga Cuci Uang Zarof Ricar