KONTEKS.CO.ID - Dua bos PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul alias Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dicekal ke luar negeri terkait kasus Zarof Ricar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi kebenaran pencekalan tersebut.
“Benar, menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu 26 Juli 2025.
Baca Juga: Soal Polemik Ijazah, Jokowi: Bukan Asli atau Tidak Tapi Murni Soal Politik
Sebelumnya, penyidik Korps Adyaksa telah melakukan pemeriksaan keduanya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Anang Supriatna mengatakan, selain kedua orang itu penyidik juga memeriksa sejumlah orang lainnya.
"Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini, penyidikan. Di antaranya mungkin ada di situ," ungkap Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu 23 Juli 2025.
Baca Juga: Singgung Isu Ijazah Palsu dalam Reuni UGM, Jokowi: Kalau Saya Palsu, 88 Orang Juga Palsu
Menurut Anang, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun demikian, Anang tak menjelaskan lebih lanjut terkait apa yang penyidik dalami dari keduanya.
Meski begitu, Anang tak menampik dua petinggi Sugar Group itu diperiksa terkait suap kepada Zarof Ricar seperti yang terungkap dalam persidangan.
"Ya bisa saja. Yang tahu penyidik. Yang jelas mereka diperiksa sebagai saksi. Yang pastinya penyidik akan memeriksa sesuai dengan kepentingan," ujar Anang.***
Artikel Terkait
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Memberatkan
Kejagung Masih Pikir-pikir Banding Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Dua Petinggi Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Diperiksa Kejagung Soal TPPU Zarof Ricar