KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sita tanah Rp35 miliar terkait pencucian uang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta, Kamis, 18 September 2025, mengatakan, tanah tanah tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari korupsi Zarof Ricar.
Zarof diduga menerima suap dan atau gratifikasi yang berlawanan dengan tugasnya selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Baca Juga: Vonis Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun Penjara Gara-Gara Harta Haram Rp915 M dan 51 Kg Emas
Zarof diduga melakukan perbuatan tersebut dalam kurun waktu 2012–2022 di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di MA pada tahun 2023–2024.
Adapun tanah senilai Rp35 miliar yang disita Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di antaranya di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau, terdiri 2 bidang dan terdapat bangunan di atasnya.
"Itu atas nama putra ZR [Zarof Ricar]. Inisialnya RBP [Ronny Bara Pratama]," ujarnya.
Baca Juga: Bos Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Pergi ke Luar Negeri dalam Kasus Zarof Ricar
Selanjutnya tiga bidang tanah kosong di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Tanahnya atas nama putri Zarof Ricar, Diera Cita Andini.
Anang menyampaikan, lima bidang tanah tersebut totalnya sekitar 10.904 meter persegi.
Selain itu, Kejagung juga menyita dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, Riau seluas 2.458 meter persegi atas nama Ronny Bara Pratama.
Baca Juga: Dua Petinggi Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Diperiksa Kejagung Soal TPPU Zarof Ricar
Total aset terkait pencucucian uang Zarof Ricar yang telah disita Kejagung 13.362 meter persegi atau 1,362 hektare.
"Harga perkiraan [tujuh aset] kurang lebih Rp35,1 miliar," kata Anang.
Artikel Terkait
Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Dua Petinggi Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Diperiksa Kejagung Soal TPPU Zarof Ricar
Bos Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Pergi ke Luar Negeri dalam Kasus Zarof Ricar
Vonis Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun Penjara Gara-Gara Harta Haram Rp915 M dan 51 Kg Emas