Kejagung awalnya menetapkan Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga: Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Akibat ulah tersebut, Zarof dihukum 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian memperberat vonis Ricar menjadi 18 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Dua Petinggi Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Diperiksa Kejagung Soal TPPU Zarof Ricar
Bos Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Pergi ke Luar Negeri dalam Kasus Zarof Ricar
Vonis Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun Penjara Gara-Gara Harta Haram Rp915 M dan 51 Kg Emas