KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Zarof Ricar usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Zarof Ricar merupakan eks Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengonfirmasi terkait eksekusi terhadap Zarof Ricar tersebut.
Baca Juga: Rupiah Rebound Jelang Akhir Pekan, Sentimen Pasar Membaik
"JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi," ujar Anang kepada wartawan, Jumat 14 November 2025.
Dikatakan Anang, putusan MA terkait vonis 18 tahun penjara terhadap Zarof telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebagai informasi, MA telah menolak kasasi Zarof. Dengan demikian, vonis 18 tahun penjara Zarof telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat.
Baca Juga: Sarat Pasal Karet, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Tarik Draf RUU KUHAP
Adapun, perkara dengan nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana. Kemudian, hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono serta Panitera Pengganti Endang Lestari.
Putusan dibacakan pada Rabu, 12 November 2025.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," masih dari laman Kepaniteraan MA.
Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara. Lalu, sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.***
Artikel Terkait
Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara
Dua Petinggi Sugar Group, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Diperiksa Kejagung Soal TPPU Zarof Ricar
Bos Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Pergi ke Luar Negeri dalam Kasus Zarof Ricar
Vonis Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun Penjara Gara-Gara Harta Haram Rp915 M dan 51 Kg Emas
Kejagung Sita Tanah Rp35 Miliar Pencucian Uang Zarof Ricar