• Sabtu, 18 April 2026

Kasasi Ditolak MA, Kejari Jaksel Segera Eksekusi Zarof Ricar ke Penjara Selama 18 Tahun

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Jumat, 14 November 2025 | 17:56 WIB
Mantan pejabat MA Zarof Ricar dihukum 18 tahun penjara. Kasasinya ditolak. Segera dieksekusi ke penjara (YouTube)
Mantan pejabat MA Zarof Ricar dihukum 18 tahun penjara. Kasasinya ditolak. Segera dieksekusi ke penjara (YouTube)


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Zarof Ricar usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Zarof Ricar merupakan eks Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengonfirmasi terkait eksekusi terhadap Zarof Ricar tersebut.

Baca Juga: Rupiah Rebound Jelang Akhir Pekan, Sentimen Pasar Membaik

"JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi," ujar Anang kepada wartawan, Jumat 14 November 2025.

Dikatakan Anang, putusan MA terkait vonis 18 tahun penjara terhadap Zarof telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebagai informasi, MA telah menolak kasasi Zarof. Dengan demikian, vonis 18 tahun penjara Zarof telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat.

Baca Juga: Sarat Pasal Karet, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Tarik Draf RUU KUHAP

Adapun, perkara dengan nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana. Kemudian, hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono serta Panitera Pengganti Endang Lestari.

Putusan dibacakan pada Rabu, 12 November 2025.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," masih dari laman Kepaniteraan MA.

Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara. Lalu, sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X